Catatan Pojok

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Gorontalo.

mic2

Salah satu fasilitas dan mekanisme yang disediakan dan diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, adalah penetapan APBD tidak dengan perda, namun hanya dengan perkada (pergub/perbup/perwali).

Fasilitas dan mekanisme ini ditempuh jika terjadi “polemik” di dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Penetapan APBD melalui perkada (pergub/perbup/perwali) dilakukan jika melewati batas waktu, terlambat ditetapkan atau tidak disetujui DPRD (vide catatan sebelumnya: “APBD melewati batas waktu, APBD terlambat ditetapkan, dan APBD tidak disetujui DPRD”).

Apabila DPRD tidak menyetujui ranperda tentang APBD, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan pemerintah daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya, dan/atau apabila DPRD sampai batas waktu (satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap ranperda tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam ranperkada tentang APBD.

Rencana pengeluaran setinggi-tingginya disusun dalam ranperkada tentang APBD. Ranperkada tentang APBD dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan Gubernur bagi kabupaten/kota. Pengesahan ranperkada tentang APBD ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan Keputusan Gubernur bagi kabupaten/kota. Pengesahan terhadap ranperkada tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. Apabila sampai batas waktu belum disahkan, ranperkada tentang APBD ditetapkan menjadi perkada tentang APBD.

Lain halnya dengan ranperda tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD. UU No. 17 Tahun 2003, PP No. 58 Tahun 2005, dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tidak memberi sama sekali fasilitas dan mekanisme jika ranperda tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD melewati batas waktu, terlambat ditetapkan atau tidak disetujui DPRD.

Hal inilah yang menjadi kajian saya, saat terjadinya polemik APBD DKI Jakarta Tahun Angaran 2015. Polemik ini akibat dari perseturuan antara DPRD DKI Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta. Jika terjadi perseturuan antara Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dengan DPRD atas APBD yang berakhir dengan APBD melewati batas waktu, terlambat ditetapkan atau tidak disetujui DPRD, maka fasilitas dan mekanisme selanjutnya telah diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2003, PP No. 58 Tahun 2005, dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 yakni Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) menetapkannya dengan perkada (pergub/perbup/perwali).

Bagaimana jika polemik dan perseteruan antara Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dengan DPRD berlanjut sampai pada pengajuan ranperda tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD/Perubahan APBD?

Ternyata UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada tanggal 30 September 2014 dan telah diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014, telah mengaturnya di dalam Pasal 323, (1) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; (2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota; (3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; (4) Apabila dalam batas waktu 15 (lima belas) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.

Walaupun munculnya pasal 323 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agak terlambat, namun setidaknya telah memberi “ketenangan” bagi pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) jika menjumpai polemik atas pengajuan ranperda tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.

Bagaimana jika polemik dan perseturaan antara Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dengan DPRD terjadi pada saat pengajuan ranperda tentang Perubahan APBD? (dibahas tersendiri pada catatan “Perubahan APBD”).

Selesai