BUKU PERJALANAN DINAS UNDERCOVER

2 Komentar

Harian Gorontalo Post (Persepsi) Rabu, 8 Mei 2024 : Penyelesaian Kerugian Daeran Melalui SKP2KS & MPPKD

Tinggalkan komentar

Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui SKP2KS & MPPKD

Dr. H. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah      

MK 2020

Dalam penyelesaian kerugian daerah terdapat lembaga pelaksana mekanisme penuntutan penyelesaian kerugian daerah yakni PPKD (Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah) dalam hal ini Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Kepala SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) atau Kaban Keuangan, TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) & MPPKD (Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah). Selain itu, terdapat surat-surat yang digunakan dalam penuntutan penyelesaian kerugian daerah yakni: SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak), SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara), SKP2K (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian) & SKP2KD (Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Daerah).

PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH MELALUI SKP2KS

Setelah informasi kerugian daerah terverifikasi oleh atasan langsung, PPKD & telah dilakukan pemeriksaan oleh TPKD, diterbitkanlah SKTJM sebagai surat untuk melakukan penuntutan & penagihan atas kerugian daerah baik akibat pelanggaran hukum atau kelalaian atau bukan pelanggaran hukum atau bukan kelalaian dalam bentuk tunai atau angsuran.

Jika SKTJM tidak dapat diperoleh, TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKD. PPKD menerbitkan SKP2KS maksimal 7 hr kerja setelah menerima laporan. SKP2KS minimal memuat: (a). identitas Pihak Merugikan (pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris). (b). perintah untuk mengganti kerugian daerah. (c). jumlah kerugian daerah yang dibayar. (d). cara & jangka waktu pembayaran kerugian daerah. (e). daftar harta kekayaan milik Pihak Merugikan yang dapat dijadikan jaminan.

PPKD menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Merugikan maksimal 3 hr kerja sejak SKP2KS ditandatangani. Penyampaian SKP2KS, dibuktikan dengan tanda terima dari Pihak Merugikan. PPKD membuat berita acara, dalam hal Pihak Merugikan tidak bersedia menandatangani tanda terima. Berita acara, ditandatangani oleh Ketua TPKD & PPKD dengan memuat keterangan Pihak Merugikan tidak bersedia menandatangani tanda terima setelah SKP2KS disampaikan. Berita acara, disampaikan oleh PPKD kepada MPPKD sebagai pertimbangan dalam sidang.

Penggantian kerugian daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara Tunai maksimal 90 hr sejak diterbitkannya SKP2KS. SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. Pengajuan pelaksanaan sita jaminan, diajukan oleh Kepala Daerah kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai regulasi.

Pihak Merugikan dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS maksimal 14 hr kerja sejak diterimanya SKP2KS. Keberatan disampaikan secara tertulis kepada PPKD disertai bukti. Pengajuan keberatan, tidak menunda kewajiban Pihak Merugikan untuk mengganti kerugian daerah.

PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH MELALUI MPPKD

PPKD membentuk MPPKD untuk menyelesaikan kerugian daerah yang disebabkan oleh: (a). kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (PNBB/PL). (b). Pihak Merugikan dinyatakan wanprestasi atas kerugian daerah secara damai melalui SKTJM. (c). penerimaan atau keberatan Pihak Merugikan penerbitan SKP2KS.

Jumlah anggota MPPKD, 3 org atau 5 org yang terdiri dari: (a). Sekda; (b). Inspektur; (c). pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. MPPKD dibentuk & ditetapkan dengan Keputusam Kepala Daerah setiap thn. MPPKD dapat dibentuk bersifat sementara (ad-hoc) atau tetap (permanen) sesuai kebutuhan. Untuk membantu tugas MPPKD dibentuk Sekretariat MPPKD. Sekretariat MPPKD dilaksanakan oleh SKPKD.

MPPKD mempunyai tugas memeriksa & memberikan pertimbangan kepada PPKD melalui sidang. Sidang MPPKD untuk penyelasaian kerugian daerah: (a). penyelesaian kerugian daerah karena bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai PNBB/PL. (b). penyelesaian kerugian daerah karena Pihak Merugikan dinyatakan wanprestasi atas kerugian daerah secara damai melalui SKTJM. (c). penyelesaian kerugian daerah karena telah diterbitkan SKP2KS. Berikut ini 3 bentuk sidang MPPKD.

Sidang Penyelesaian atas Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan/atau Barang Bukan Disebabkan Perbuatan Melanggar Hukum atau Lalai PNBB/PL.

Dalam sidang ini, MPPKD: (a). memeriksa & mewawancarai Pihak Merugikan dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya kerugian daerah. (b). meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu. (c). memeriksa bukti yang disampaikan. (d). hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian kerugian daerah. Jika hasil sidang terbukti, kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, MPPKD menetapkan putusan hasil sidang penghapusan, pertimbangan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan PNBB/PL yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Pertimbangan penghapusan disampaikan kepada PPKD.

Dalam hal hasil sidang terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai PNBB/PL, MPPKD dapat memerintahkan TPKD melalui PPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali. Setelah melakukan pemeriksaan kembali, TPKD melalui PPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada MPPKD. Laporan hasil pemeriksaan kembali disertai dengan dokumen pendukung, menyatakan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan atau bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai.

MPPKD menetapkan putusan berupa pernyataan kerugian daerah dalam hal: (a). menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD; atau (b). tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD. Putusan MPPKD disampaikan kepada PPKD. PPKD menindaklanjuti putusan MPPKD melalui proses penyelesaian kerugian daerah melalui penerbitan SKTJM & SKP2KS.

Jika MPPKD menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD, MPPKD menetapkan putusan berupa pertimbangan penghapusan: (a). uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan PNBB/PL; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan miiik daerah yang berada dalam penguasaan PNBB/PL yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Putusan disampaikan kepada PPKD & PPKD mengusulkan penghapusan.

Sidang Penyelesaian Penggantian Kerugian Daerah Terhadap Pihak Merugikan Dinyatakan Wanprestasi atas Kerugian Daerah secara Damai melalui SKTJM.

Dalam sidang ini, MPPKD melakukan: (a). memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan; (b). memutuskan penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan/ atau (c). hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian kerugian daerah.

Setelah melaksanakan sidang MPPKD menetapkan putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. Pertimbangan disampaikan kepada PPKD untuk menerbitkan SKP2K. SKP2K minimal memuat: (a). pertimbangan MPPKD; (b). identitas Pihak Merugikan; (c). jumlah kerugian daerah yang harus dipulihkan; (d). penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; (e). daftar barang jaminan Pihak Merugikan yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara/daerah, dengan pendapat MPPKD, barang jaminan dapat dijual/dicairkan. SKP2K diterbitkan maksimal 14 hr kerja sejak putusan MPPKD. SKP2K disampaikan ke BPK, MPPKD, instansi menangani pengurusan piutang negara/daerah, & Pihak Merugikan.

Sidang Penyelesaian Kerugian Daerah yang Telah Diterbitkan SKP2KS.

Dalam sidang untuk penyelesaian kerugian daerah yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Merugikan, MPPKD melakukan: (a). memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKD; (b). memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau (c). hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian kerugian daerah. Berdasarkan sidang MPPKD menetapkan putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.

Dalam sidang, yang diajukan keberatan dari Pihak Merugikan, MPPKD melakukan: (a). memeriksa laporan TPKD; (b). memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; (c). memeriksa bukti; (d). memeriksa & meminta keterangan Pihak Merugikan dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya kerugian daerah; (e). meminta keterangan/pendapat narasumber yang memiliki keahlian tertentu; (f). ha1 lain yang diperlukan untuk penyelesaian kerugian daerah.

Dalam hal MPPKD memperoleh cukup bukti, MPPKD memutuskan: (a). menolak seluruhnya; (b). menerima seluruhnya; atau (c). menerima atau menolak sebagian. Jika dalam sidang belum diperoleh cukup bukti, MPPKD dapat menugaskan TPKD melalui PPKD untuk memeriksa ulang atas materi yang terkait dengan kerugian daerah yang terjadi.

Berdasarkan putusan, MPPKD menyampaikan pertimbangan kepada PPKD untuk menerbitkan SKP2K. SKP2K minimal memuat: (a). pertimbangan MPPKD; (b). identitas Pihak Merugikan; (c). jumlah kerugian daerah yang harus dibayar; (d). daftar harta kekayaan milik Pihak Merugikan; (e). perintah untuk mengganti kerugian daerah; (f). cara & jangka waktu mengganti kerugian daerah; (g). penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah jika Pihak Merugikan tidak membayar kerugian daerah sesuai jangka waktu. SKP2K diterbitkan minimal 14 hr kerja sejak MPPKD menetapkan putusan hasil sidang. SKP2K disampaikan kepada: BPK, MPPKD, Pihak Merugikan. PPKD melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.

Berdasarkan putusan, MPPKD memberikan pertimbangan kepada PPKD untuk melakukan: pembebasan penggantian kerugian daerah atau penghapusan: uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Atas dasar ini, PPKD menerbitkan SKP2KD & mengusulkan penghapusan: uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. SKP2KD minimal memuat: (a). identitas Pihak Merugikan yang dibebaskan dari penggantian kerugian daerah; (b). jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah; (c). pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah bukan disebabkan perbuatan melanggar hukurn atau lalai. SKP2KD diterbitkan maksimal 14 hr kerja sejak MPPKD menetapkan putusan hasil sidang. SKP2KD disampaikan ke BPK, MPPKD, Pihak Merugikan yang dibebaskan dari penggantian kerugian daerah, & PPKD.

Artkel ini, bagian keenam dalam buku Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah & Penggantian Kerugian Daerah Menghapus Pidana.(*)

Harian Gorontalo Post (Persepsi) Selasa, 30 April 2024 : Kambing Hitam Itu PILKADA, Korbannya ASN

1 Komentar

Kambing Hitam Itu Pilkada & Korbannnya ASN

Dr. H. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah

PENDAHULUAN

Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 diagendakan pada Nopember 2024, hal ini diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 ttg Pilkada & sesuai PKPU 2/2024 ttg Tahapan & Jadwal Pilkada Thn 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 jatuh pada tgl 27 Nopember 2024.

Pilkada serentak 2024 adalah agenda nasional yang wajib disukseskan oleh Pemda-Pemda. Salah satu instrumen suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 adalah ketersediaan pendanaan Pilkada melalui hibah kegiatan Pilkada dari Pemda kepada KPU  (Provinsi, Kabupaten & Kota) atau KPUD & Bawaslu (Provinsi, Kabupaten & Kota).

Pembebanan hibah kegiatan Pilkada dari Pemda dianggarkan pada APBD Provinsi, Kabupaten & Kota, hal ini diatur & ditegaskan dalam Pasal 166 ayat 1 UU 10/2016, “Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBD, & dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”. Keseriusan Pemda-Pemda untuk mensukseskan Pilkada dibuktikan dengan penganggaran hibah Pilkada dalam APBD & ditandatanganinya NPHD antara Pemda-Pemda dengan KPUD & Bawaslu.

Kini daerah-daerah bersiap diri untuk melakukan pencairan belanja hibah kegiatan Pilkada tahap kedua. Sebelumnya tahap pertama sebesar 40% dari nilai NPHD telah dicairkan 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD. Menurut Permendagri 41/2020 ttg Pendanaan Pilkada yang Bersumber dari APBD, pencairan tahap kedua sebesar 60% dari nilai NPHD maksimal 5 bulan sebelum hari pemungutan suara atau maksimal 26 Juni 2024.

Sebagai langkah antisipatif atas kemampuan keuangan daerah dalam penganggaran belanja hibah kegiatan Pilkada, Pemerintah Pusat melalui APBN 2024 telah mengalokasikan dana Pilkada kesetiap daerah melalui penambahan DAU Block Grant (DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya) bersamaan dengan alokasi anggaran kenaikan gaji ASN 8%,  beserta THR & Gaji13. Sehingga tak ada alasan bagi Pemda-Pemda menunda atau tak membayar kenaikan gaji ASN sebesar 8%, TPP, ADD, THR & Gaji13 & mencairkan belanja hibah kegiatan Pilkada tahap kedua, tepat waktu.

Namun dalam pelaksanaannya Pemda-Pemda masih terus beralasan & beralibi tak membayar atau menunda pembayaran kenaikan gaji ASN sebesar 8%, TPP & ADD bulanan, THR & 100% TPP pada THR, Gaji13 & 100% TPP pada Gaji13 akibat membayar dana Pilkada. Pilkada serentak 2024 menjadi kambing hitam & hak-hak ASN & Desa menjadi korbannya. Pilkada menjadi tumpuan & sasaran kesalahan kala Pemda-Pemda salah dalam mengurus uang daerah dalam Anggaran Kas & Arus Kas.

PERBANDINGAN DAU BG 2023 & 2024

Sejak berlakunya UU 1/2022 ttg Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah jo PMK 211/PMK.07/2022 ttg Pengelolaan DBH, DAU & Dana Otsus, maka penggunaan & penyaluran DAU terdiri atas bagian DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (DAU Block Grant) & DAU yang Ditentukan Penggunaannya (DAU Spesific Grant). DAU SG penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, pendidikan, kesehatan & pekerjaan umum. Sedangkan DAU BG penggunaannya untuk gaji (ASN, Kepala Daerah & DPRD) termasuk kenaikan gaji, Hibah Pilkada, ADD ditambah dari DBH, serta TPP, THR & 100% TPP dalam THR, Gaji13 & 100% TPP dalam Gaji13 ditambah dari sumber pendapatan lainnya.

Secara nasional DAU BG untuk TA 2024 dilebihkan atau ditambah alokasi anggarannya oleh Pemerintah Pusat. Jika dihitung, antara besaran DAU BG TA 2023 dengan TA 2024 mengalami kenaikan atau beroleh tambahan. Untuk Pemda Provinsi Gorontalo & Pemda Kabupaten & Kota se Provinsi Gorontalo semuanya mengalami kenaikan yang signifikan.

Provinsi Gorontalo di TA 2023 beroleh Total DAU sebesar Rp. 973.843.635.000. dengan rincian DAU BG Rp. 657.977.867.000 & DAU SG Rp. 315.865.768.000, sedangkan di TA 2024 beroleh Total DAU sebesar Rp. 1.006.766.241.000, dengan rincian DAU BG Rp. 834.487.292.000, & DAU SG Rp. 172.278.949.000. Dengan demikian selisih & ketambahan DAU BG TA 2023 ke TA 2024 sebesar Rp. 176.509.425.000.

Kabupaten Boalemo di TA 2023 beroleh Total DAU sebesar Rp. 438.308.937.000. dengan rincian DAU BG Rp. 291.694.451.000., & DAU SG Rp. 146.614.486.000, sedangkan di TA 2024 beroleh Total DAU sebesar Rp. 464.964.517.000, dengan rincian DAU BG Rp. 370.664.564.000, & DAU SG Rp. 94.299.953.000. Dengan demikian selisih & ketambahan DAU BG TA 2023 ke TA 2024 sebesar Rp. 78.970.113.000.

Kabupaten Gorontalo di TA 2023 beroleh Total DAU sebesar Rp. 654.839.029.000. dengan rincian DAU BG Rp. 450.121.519.000., & DAU SG Rp. 204.717.510.000, sedangkan di TA 2024 beroleh Total DAU sebesar Rp. 721.183.589.000, dengan rincian DAU BG Rp. 562.514.642.000, & DAU SG Rp. 158.668.947.000. Dengan demikian selisih & ketambahan DAU BG TA 2023 ke TA 2024 sebesar Rp. 112.393.123.000.

Kota Gorontalo di TA 2023 beroleh Total DAU sebesar Rp. 498.742.872.000. dengan rincian DAU BG Rp. 399.625.620.000., & DAU SG Rp. 99.117.252.000, sedangkan di TA 2024 beroleh Total DAU sebesar Rp. 532.811.271.000, dengan rincian DAU BG Rp. 443.334.402.000, & DAU SG Rp. 89.476.869.000. Dengan demikian selisih & ketambahan DAU BG TA 2023 ke TA 2024 sebesar Rp. 43.708.782.000.

Kabupaten Pohuwato di TA 2023 beroleh Total DAU sebesar Rp. 498.470.107.000. dengan rincian DAU BG Rp. 324.632.957.000., & DAU SG Rp. 173.837.150.000, sedangkan di TA 2024 beroleh Total DAU sebesar Rp. 541.524.602.000, dengan rincian DAU BG Rp. 395.601.268.000, & DAU SG Rp. 145.923.334.000. Dengan demikian selisih & ketambahan DAU BG TA 2023 ke TA 2024 sebesar Rp. 70.968.311.000.

Kabupaten Bone Bolango di TA 2023 beroleh Total DAU sebesar Rp. 468.391.136.000. dengan rincian DAU BG Rp. 343.485.607.000., & DAU SG Rp. 124.905.529.000, sedangkan di TA 2024 beroleh Total DAU sebesar Rp. 496.693.335.000, dengan rincian DAU BG Rp. 410.432.924.000, & DAU SG Rp. 86.260.411.000. Dengan demikian selisih & ketambahan DAU BG TA 2023 ke TA 2024 sebesar Rp. 66.947.317.000.

Kabupaten Gorontalo Utara di TA 2023 beroleh Total DAU sebesar Rp. 393.179.431.000. dengan rincian DAU BG Rp. 218.715.730.000., & DAU SG Rp. 174.463.701.000, sedangkan di TA 2024 beroleh Total DAU sebesar Rp. 408.694.853.000, dengan rincian DAU BG Rp. 295.195.509.000, & DAU SG Rp. 113.499.344.000. Dengan demikian selisih & ketambahan DAU BG TA 2023 ke TA 2024 sebesar Rp. 76.479.779.000.

Dari rincian atas perbandingan & selisih DAU BG TA 2023 dengan DAU BG TA 2024, maka penerima tambahan DAU BG terbesar adalah Provinsi Gorontalo Rp. 176.509.425.000, dan Kabupaten Gorontalo Rp. 112.393.123.000. Disusul Boalemo Rp. 78.970.113.000., Gorut Rp. 76.479.779.000., Pohuwato Rp. 70.968.311.000., Bonbol Rp. 66.947.317.000., & terkahir Kota Gorontalo Rp. 43.708.782.000.

Dari uraian ini, Pemda-Pemda tak bisa lagi beralasan Pilkada sebagai penyebab & kambing hitam hingga mengorbankan hak-hak ASN & Desa dengan tidak membayar atau menunda pembayaran kenaikan gaji ASN sebesar 8%, TPP & ADD bulanan & hak-hak ASN lainnya seperti THR & 100% TPP pada THR, Gaji13 & 100% TPP pada Gaji13.

ANGGARAN KAS & ARUS KAS

Dari sisi penganggaran, Pemerintah Pusat telah memperhitungkan berbagai alokasi anggaran belanja wajib & prioritas daerah serta belanja yang menjadi perhatian Pemerintah Pusat seperti hibah Pilkada, THR & Gaji13, ADD & TPP bulanan dengan menambah DAU BG. Namun, seberapa apapun besaran tambahan DAU BG disalurkan oleh Kemenkeu ke daerah-daerah jika daerah-daerah tak berkemampuan menyusun APBD, tak konsisten dengan Anggaran Kas & tak patuh serta tak lihai dalam mengelola Arus Kas. niscaya DAU BG tak bernilai bagi daerah-daerah.

Beberapa daerah-daerah melakukan gerakan penghematan anggaran. Gerakan ini tak efektif & tak perlu dilakukan. Kesemuanya tergantung pada konsistensi atas Anggaran Kas & kepatuhan serta kelihaian dalam mengelola Arus Kas. Bagaikan peribahasa kuno, nafsu besar tenaga kurang atau besar pasak daripada tiang.

Sejatinya dalam rentang waktu menjelang pembayaran THR & Gaji13 serta pembayaran belanja hibah Pilkada, Anggaran Kas diarahkan untuk kegiatan yang tak dapat ditunda saja seperti TPP & ADD bulanan, THR & TPP 100% pada THR pada bulan April serta Gaji13 & TPP 100% pada Gaji13 pada bulan Juni & terutama belanja hibah Pilkada pada akhir bulan Juni atau awal bulan Juli (sesuai NPHD atau merubah NPHD).

Dalam rentang waktu Januari hingga Juli atau menunggu normalnya Arus Kas, semuanya harus mampu menahan nafsu atas penggunaan belanja sifatnya perorangan yang dapat ditunda bulannya maupun semesternya atau ditunda untuk TA berikutnya termasuk mampu menahan hasrat untuk jalan-jalan atau Perdis dalam negeri maupun luar negeri maupun kegiatan Diklat & kegiatan lainnya seperti Pokir non DAU SG dan lain-lain kegiatan, kecuali kegiatan melalui DAK. 

PENUTUP

Mudah untuk menormalkan berbagai pembayaran tagihan wajib & priorotas serta belanja yang menjadi perhatian Pemerintah Pusat tepat waktu, seperti hibah Pilkada, TPP & ADD bulanan, THR & 100% TPP pada THR, Gaji13 & 100% TPP pada Gaji13, selisih kenaikan Gaji 8%. Kuncinya adalah kemampuan, kepatuhan, konsistensi, & kelihaian dalam menyusun APBD, menyususn Anggaran Kas & mengelola Arus Kas & terutama mampu menahan hasrat untuk melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perorangan yang bisa ditunda di TA berjalan atau nanti TA berikutnya.(*)

Harian Gorontalo Post (Persepsi) Jumat, 22 Desember 2023 : Romantika TPP

Tinggalkan komentar

Romantika TPP

Dr. H. YUSARAN LAPANANDA, SH., MH.
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah

PENDAHULUAN

Menjelang akhir tahun 2023, soal TPP (tambahan penghasilan bagi pegawai) menjadi trending topic dalam berbagai diskusi. Diskusi bukan saja terbatas dikalangan ASN, namun meluas kekalangan masyarakat umum. Diskusinya pada ruang-ruang kantor hingga ruang-ruang publik & rumah-rumah masyarakat.

TPP sebagai hak ASN bukan saja menjadi milik & digunakan ASN semata, namun TPP sudah menjadi milik masyarakat umum hingga terkavling kedalam kepemilikan perusahaan umum, mulai dari perbankan, lembaga perkreditan, pendidikan, pinjam-meminjam pribadi hingga pinjaman online.

TPP sudah terkavling kedalam penggunaan kebutuhan ASN setiap bulan. Kebutuhan bayar tagihan wifi, listrik & air. Biaya pendidikan anak setiap bulan hingga biaya transfer pendidikan anak-anak ASN diluar daerah. Bayar kredit kendaraan (motor/mobil). Bayar cicilan/kontrak rumah. Belanja bahan pokok kebutuhan rumah tangga bulanan. Bayar pokok & bunga pinjaman Bank. Bayar pramuwisma & kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan upah kepada masyarakat.

Selain itu, efek & dampak dari keberadaan TPP menjadi kontributor terbesar dalam perputaran uang disuatu daerah setiap bulannya. Menjadi penyokong dalam pemulihan ekonomi pasca COVID-19. Menjadi penyeimbang dalam pertumbuhan ekonomi. Menjadi penyumbang atasi inflasi suatu daerah, serta demi mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan ASN & kondisi keuangan disuatu daerah.

Akhir tahun dibulan Desember menjadi bulan kelabu & kegelapan bagi ASN. Bulan penuh derita. Bulan kegalauan & kecemasan. Betapa tidak listrik, air & wifi dalam ancaman “putus kontrak”. Pinjaman bank, cicilan/kontrak rumah & kredit mobil/motor jatuh tempo, “kejarlah daku, kau kutangkap”. Transfer pendidikan anak-anak ASN diluar daerah berakhir dengan janji-janji “ayah-bunda” via Whatsapp. Pramuwsima dalam penantian dengan penuh kesabaran. Kebutuhan pokok setiap hari “kencangkan ikat pinggang” & super hemat.

Olehnya, TPP sudah bukan soal hukum & kemampuan keuangan daerah, tapi lebih pada soal kemanusiaan. TPP sebagai hak ASN sudah diatur dalam UU ASN. Penganggaran TPP sudah diatur dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP Pengelolaan Keuangan Daerah & Permendagri Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, terlebih dianggarkan dalam Perda APBD/APBD Perubahan.

Lain daripada itu, TPP sudah menjadi bagian dari politik anggaran Kepala Daerah. ASN menilai keberhasilan & kesuksesan Kepala Daerah ketika bisa menaikkan besaran TPP & dapat membayar TPP tepat waktu. Namun, Kepala Daerah bisa dianggap gagal ketika Kepala Daerah tak menganggarkan TPP 12 bulan penuh, hanya 9-11 bulan saja. Kepala Daerah dapat dianggap tak sukses kala gagal bayar & tak membayar TPP tepat waktu, sering molor malahan hanya membayar TPP 9-11 bulan saja. Semuanya menjadi “dendam” ASN kepada Kepala Daerah & partai politiknya & muaranya akan berimbas pada ketidak terpilihan Kepala Daerah & pengikutnya kala Pilkada berikutnya &  berefek pada ketidak terpilihan partai politiknya pada Pemilihan Anggota Legislatif DPD, DPR maupun DPRD.

Di daerah Gorontalo hampir semua daerah-daerah sudah membayar TPP hingga bulan Desember untuk kinerja Nopember, tersebutlah Pemprov Gorontalo, Pemkot Gorontalo, Pemkab Pohuwato. Namun, terdapat daerah yang memang hanya menganggarkan TPP selama 10 bulan hingga TPP kinerja Oktober dibayar pada bulan Nopember, hal ini bukan akibat kemampuan keuangan daerah tak mampu, namun akibat usulan permintaan persetujuan kepada Mendagri tak merubah besaran TPP dengan menggunakan besaran tahun sebelumnya. Daerah lainnya menganggarkan hingga 12 bulan, namun menunggu realisasi pembayaran TPP kinerja Oktober & Nopember.

Entah apa & siapa yang salah. Entah kebijakannya?, tidak. Dana Pilkada?, mungkin. Personal Quality?, bisa saja. Niat baik?, bisa ya, bisa tidak. Apalagi?.

TPP HAK ASN

Apakah TPP adalah hak ASN atau bukan?. Menurut Pasal 21 UU ASN, Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan & pengakuan berupa material dan/atau nonmaterial dengan komponen: (a). penghasilan; (b). penghargaan yang bersifat motivasi; (c). tunjangan dan fasilitas; (d). jaminan sosial; (e). lingkungan kerja; (f). pengembangan diri; dan (g). bantuan hukum. Dari 7 hak ASN, maka TPP adalah bagian dari hak ASN dengan komponen penghargaan yang bersifat motivasi berupa financial.

Dari hak ASN ini, maka salah satu kebijakan dari Pemerintah Pusat kepada pegawai ASN daerah adalah pemberian TPP. Menurut PP Pengelolaan Keuangan Daerah, TPP diberikan dengan syarat: (a). memperhatikan kemampuan keuangan daerah; (b). memperoleh persetujuan DPRD; (c). Ditetapkan dengan Perkada berpedoman PP & jika PP belum terbit pemberian TPP setelah mendapat persetujuan Mendagri & setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan.

Dari 3 syarat utama ini maka syarat memperoleh persetujuan DPRD sudah terjelaskan dalam PP Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni persetujuan DPRD dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA & PPAS dalam bentuk Keputusan DPRD ttg Persetujuan DPRD atas Pemberiaan TPP per TA. Sedangkan syarat kemampuan keuangan daerah belum terjelaskan. Apakah kemampuan keuangan daerah sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, atau sangat tinggi. Untuk syarat ditetapkan dengan Perkada berpedoman PP & jika PP belum terbit pemberian TPP setelah mendapat persetujuan Mendagri. Untuk kebijakan TA 2024 sesuai Permendagri 15 Thn 2023 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 dinyatakan, Pemda tak perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN kepada Mendagri jika: (a). tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2023; (b). terdapat kenaikan pagu total TPP ASN akibat adanya penambahan jumlah ASN.

TPP adalah hak ASN selain sudah diatur dalam UU ASN, PP Pengelolaan Keuangan Daerah & jika telah disetujui DPRD dengan Keputusan DPRD & dianggarkan dalam Perda APBD/APBD Perubahan, maka TPP telah menjadi hak ASN. Sehingga tak ada lagi narasi memarginalkan TPP bukan hak ASN. Tak ada lagi argumentasi TPP dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah, sebab syarat kemampuan keuangan daerah sebagai syarat penganggaran bukan pada saat pembayaran.

TPP DALAM THR & GAJI 13

Menurut PP Pengelolaan Keuangan Daerah, TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Sudah beberapa tahun terakhir ini Pemerintah Pusat selain memberikan THR & Gaji 13, ASN juga diberikan TPP dalam THR & Gaji 13. Terakhir dalam PP 15 Thn 2023 ttg Pemberian THR & Gaji 13 Thn 2023, ASN selain diberikan THR & Gaji 13 diberikan pula TPP paling banyak 50%. Dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (2) PP 15 Thn 2023, THR & Gaji 13 terdiri dari komponen Gaji (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan & tunjangan jabatan/umum) & TPP 50% dari TPP yang diterima.

Pemberian TPP 50% dalam THR & Gaji 13 didasarkan pada pertimbangan objektif lainnya. Dijelaskan dalam PP Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada Pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (PPU), maka yang dimaksud dengan PPU yang mengamanatkan pemberian TPP 50% dalam THR & Gaji 13 adalah PP 15 Thn 2023 ttg Pemberian THR & Gaji 13 Thn 2023.

Sesuai Pasal 11 & 12 PP 15 Thn 2023, pembayaran atas THR & TPP 50% dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya, & pembayaran Gaji 13 & TPP 50% dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023, dengan pemaknaan negatif daerah yang belum membayar TPP dalam THR & Gaji 13 berkesempatan dibayarkan hingga Desember 2023.

Sudahkah daerah-daerah membayar THR & Gaji 13 serta membayar TPP 50% dalam THR & Gaji 13, hingga Desember 2023. Di Provinsi Gorontalo hampir semua daerah-daerah telah membayar lunas & tuntas THR & Gaji 13 serta membayar TPP 50% dalam THR & Gaji 13. Daerah-daerah itu adalah Pemprov Gorontalo, Pemkot Gorontalo, Pemkab Bonbol, Pemkab Gorut, Pemkab Pohuwato & Pemkab Boalemo.

PENUTUP

TPP adalah hak ASN. Daerah-daerah dituntut untuk patuh terhadap PPU yang mengatur TPP. Daerah-daerah harus konsisten dengan penganggaran & pembayaran TPP. TPP jangan dijadikan sebagai bahan “komedian” hingga “bola pingpong”. Ganjaran membayar TPP tepat waktu sangat berarti, namun imbas tak membayar & tak menganggarkan TPP beresiko.

Anggaran belanja TPP dalam APBD/APBD Perubahan adalah “janji” DPRD & Kepala Daerah kepada ASN. TPP adalah pendapatan ASN yang menjadi janji & “kontrak” ASN dengan masyarakat. Tapi pengangaran TPP menjadi bagian dari lingkaran seribu harapan. Pembayaran TPP telah menggurita dalam sejuta alasan, hingga menggurita dalam “Romantika TPP”.(*)

Harian Gorontalo Post (Persepsi) Rabu, 24 April 2024 : Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui SKTJM

1 Komentar

Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui SKTJM

Dr. H. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah   

Dalam PP 38 Thn 2016 ttg Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain & Permendagri 133 Thn 2018 ttg Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dikenal 3 lembaga penyelesaian kerugian daerah pada Pemda, yakni: PPKD (Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah), TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) & MPPKD (Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah) & terdapat 3 surat penyelesaian kerugian Negara/daerah, yakni SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak), SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara) & SKP2K (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian).

Dilingkungan Pemda, Kepala Daerah selaku PPKD berwenang menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh Pimpinan & anggota DPRD, Pimpinan & anggota Lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara. PPKD mempunyai tugas & wewenang: (a). melakukan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah; (b). membentuk dan menetapkan TPKD; (c). menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan TPKD; (d). memberitahukan indikasi kerugian daerah kepada BPK; (e). membentuk & menetapkan MPPKD; (f). menetapkan SKP2KS; (g). menetapkan SKP2K; (h). melakukan pembebasan atau penghapusan penggantian kerugian daerah.

Tugas & wewenang PPKD (Kepala Daerah) dilaksanakan oleh Kepala SKPKD selaku BUD (Kepala Badan Keuangan) kecuali tugas & wewenang membentuk & menetapkan MPPKD, menetapkan SKP2K, & melakukan pembebasan atau penghapusan penggantian kerugian daerah. Namun, apabila kerugian daerah dilakukan oleh Kepala SKPKD selaku BUD, kewenangan menyelesaikan kerugian daerah dilakukan Kepala Daerah.

PEMERIKSAAN KERUGIAN DAERAH OLEH TPKD

Dalam menyelesaikan & melaksanakan tuntutan kerugian daerah PPKD membentuk TPKD. TPKD dibentuk jika terdapat indikasi kerugian daerah sesuai dengan laporan hasil verifikasi informasi kerugian daerah yang bersumber dari: (a). hasil pengawasan oleh atasan langsung; (b). APIP; (c). pemeriksaan BPK; (d). laporan tertulis yang bersangkutan; (e). informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; (f). perhitungan ex-officio; dan/atau (g). pelapor secara tertulis.

PPKD membentuk TPKD maksimal 7 hari kerja sejak diterimanya laporan hasil verifikasi informasi kerugian daerah. TPKD menyelesaikan pemeriksaan kerugian daerah maksimal 7 hari kerja setelah dibentuk.

Dalam pemeriksaan TPKD memiliki tugas & wewenang: (a). menyusun kronologis terjadinya kerugian daerah. (b). mengumpulkan bukti pendukung terjadinya kerugian daerah. Bukti yang diperoleh melalui pengumpulan dokumen pendukung dan/atau permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya kerugian daerah yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan. (c). menghitung jumlah kerugian daerah. TPKD dalam menghitung jumlah kerugian daerah dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi atau tenaga ahli, baik dari instansi pemerintah atau swasta (nonpemerintah) yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek kerugian daerah. (d). menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian kerugian daerah; & (e). melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPKD.

TPKD menyampaikan hasil pemeriksaan sementara kerugian daerah kepada pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris maksimal 2 hari kerja setelah penugasan pemeriksaan berakhir untuk dimintakan tanggapan. Pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan sementara kerugian daerah dilampiri dokumen pendukung. Tanggapan, disampaikan kepada TPKD maksimal 14 hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan sementara disampaikan.

TPKD memberikan jawaban maksimal 2 hari kerja sejak tanggapan diterima. Jika tanggapan disetujui, TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan. Dalam hal tanggapan ditolak, TPKD melampirkan tanggapan dalam hasil pemeriksaan. Jika tanggapan tidak diterima oleh TPKD sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, TPKD menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan memperhatikan tanggapan. Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada PPKD maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya tanggapan. Laporan hasil pemeriksaan kerugian daerah berupa pernyataan bahwa kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah disebabkan oleh: (a). perbuatan melanggar hukum atau lalai; atau (b). bukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lalai.

Laporan yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, minimal memuat: (a). dasar penugasan TPKD. (b). pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah. (c). kategori perbuatan yang mengakibatkan kerugian daerah yaitu perbuatan melanggar hukum atau lalai. (d). jenis obyek kerugian daerah. (e). jumlah kerugian daerah. (f). rekomendasi hasil pemeriksaan. (g). kesimpulan.

Sedangkan, laporan yang disebabkan bukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lalai, minimal memuat: (a). dasar penugasan TPKD. (b). jenis obyek kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang. (c). jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang. (d). rekomendasi hasil pemeriksaan. (e). kesimpulan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh TPKD, Kepala SKPKD selaku BUD (Kepala Badan Keuangan) memberikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan. Pendapat meliputi: (a). menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau (b). menolak laporan hasil pemeriksaan. Jika Kepala SKPKD menyetujui laporan hasil pemeriksaan, Kepala SKPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ke PPKD (Kepala Daerah) maksimal 2 hari kerja. Dalam hal PPKD atau Kepala SKPKD menolak laporan, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang ditolak maksimal 3 hari kerja. Laporan hasil pemeriksaan ulang, disampaikan kembali kepada PPKD atau Kepala SKPKD.

PENUNTUTAN PENGGANTIAN KERUGIAN DAERAH MELALUI SKTJM

Dalam hal PPKD atau Kepala SKPKD menyetujui laporan hasil pemeriksaan, PPKD atau Kepala SKPKD segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian kerugian daerah kepada pihak yang merugikan. Jika pihak yang merugikan berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian kerugian daerah beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.

Dalam penuntutan penggantian kerugian daerah, TPKD mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya & bersedia mengganti kerugian daerah dalam bentuk SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak).

Proses penuntutan penggantian kerugian daerah dalam bentuk SKTJM, maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat penugasan. SKTJM, minimal memuat: (a). identitas pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris. (b). jumlah kerugian daerah yang harus dibayar. (c). cara & jangka waktu pembayaran kerugian daerah. (d). pernyataan penyerahan barang jaminan. (e). pernyataan dari pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. Pernyataan penyerahan barang jaminan disertai dengan: (a). daftar barang yang menjadi jaminan. (b). bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan. (c). surat kuasa menjual.

SKTJM yang ditandatangani oleh pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak dapat ditarik kembali. Dalam rangka penggantian kerugian daerah sesuai dengan SKTJM, pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat menjual barang yang telah terdaftar dalam daftar barang yang menjadi jaminan setelah mendapat persetujuan & di bawah pengawasan PPKD.

Pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris melakukan penggantian kerugian daerah berdasarkan SKTJM. Penggantian kerugian daerah dilakukan secara Tunai atau Angsuran. Jika kerugian daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris wajib mengganti kerugian daerah maksimal 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. Jika kerugian daerah sebagai akibat kelalaian, pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris wajib mengganti kerugian daerah maksimal 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani.

Dalam hal kerugian daerah akibat kelalaian pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan perpanjangan waktu, Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan dapat menetapkan jangka waktu selain jangka waktu maksimal 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani. Perpanjangan waktu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pengajuan perpanjangan waktu, disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPKD selaku pejabat yang diberi kewenangan oleh PPKD maksimal 1 bulan sebelum jatuh tempo berakhir. Kepala SKPKD memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah berdasarkan permohonan perpanjangan waktu, maksimal 5 hari kerja setelah pengajuan perpanjangan waktu diterima. Alasan/pertimbangan perpanjangan jangka waktu yang melebihi jangka waktu perpanjangan, yakni: (a). keadaan kahar. (b). sakit yang membutuhkan perawatan intensif, dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit. (c). kondisi ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait.

Artkel ini, bagian kelima dalam buku Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah & Penggantian Kerugian Daerah Menghapus Pidana.(*)

Harian Gorontalo Post (Persepsi) Selasa, 16 April 2024 : Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Menurut Putusan MK 27/2024 & Larangan Mutasi pada Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan komentar

Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Menurut Putusan MK 27/2024 dan Larangan Mutasi pada Pilkada Serentak 2024

Dr. H. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.
Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover

mk 272024

PENDAHULUAN

Rabu 20 Mar 2024 Psl 201 UU 10 Thn 206 ttg Perubahan Kedua Atas UU No 1 Thn 2015 ttg Penetapan PERPPU No 1 Thn 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, & Walikota Menjadi UU kembali berubah makna, kali ini Psl 201 ayat (7) yang berubah. Pada hari & tgl tersebut, 9 hakim konstitusi dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum mengucapkan Putusan MK 27/PUU-XXII/2024.

Putusan ini memupuskan harapan 13 Kepala Daerah selaku pemohon, termasuk 270 Kepala Daerah hasil pemilihan thn 2020 yang ingin berkuasa selama 5 thn full. Berbagai alasan diajukan 13 pemohon Kepala Daerah agar hasrat berkuasa & menikmati berbagai fasilitas Kepala Daerah terus berlanjut hingga 2026, namun kandas.

Putusan ini merupakan hasil permohonan 13 Kepala Daerah, yakni: Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi, Gubernur Sulawesi Tengah & Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Putusan ini turut mempengaruhi & berdampak pada 270 Kepala Daerah hasil pemilihan thn 2020 termasuk didalamnya, Bupati Bone Bolango, Bupati Gorontalo & Bupati Pohuwato.

Dalam amar putusan provisi, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Sedangkan dalam pokok permohonan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian & menyatakan Psl 201 ayat (7) UU No 10 Thn 2016 yang semula berbunyi, “Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan thn 2020 menjabat sampai dengan thn 2024”, berubah norma menjadi “Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan thn 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional thn 2024 sepanjang tidak melewati 5 thn masa jabatan”.

Norma baru Psl 201 ayat (7) ini bermakna, dapat merugikan atau menguntungkan 270 Kepala Daerah hasil pemilihan thn 2020. Menguntungkan bila terdapat perselisihan hasil pilkada serentak 2024 yang berdampak pada masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilihan thn 2020 dari 31 Des 2024 diperpanjang 3 bulan hingga Mar 2025. Namun demikian, jika hasil pilkada serentak 2024 tidak terdapat perselisihan hasil pilkada serentak 2024, maka berdampak merugikan masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilihan thn 2020 dari 31 Des 2024 menjadi sebelum tgl 31 Des 2024.

Selain itu, dalam pilkada serentak 2024 terdapat berbagai larangan yang membatasi ruang gerak & kewenangan Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj. Kepala Daerah (Pj. Gubernur, Pj. Bupati & Pj. Walikota). Salah satu larangan dari aspek kepegawaian yakni larangan penggantian atau mutasi pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Larangan ini terhitung mulai tgl 22 Mar 2024 hingga dilantiknya atau berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah sesuai Putusan MK 27/2024.

MASA JABATAN KEPALA DAERAH DALAM PUTUSAN MK 27/2024

Sebelum diucapkan Putusan MK 27/2024 dalam sidang pleno MK, maka masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilihan 2020 secara serentak berakhir pada tgl 31 Des 2024. Hal ini berkesesuaian dengan ketentuan Psl 201 ayat (7) UU 10 Thn 206, “Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan thn 2020 menjabat sampai dengan thn 2024”.

Setelah diucapkan Putusan MK 27/2024 berdampak pada masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilihan 2020. Hal ini berkesesuaian dengan norma baru Psl 201 ayat (7) UU No 10 Thn 2016 yakni Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan thn 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional thn 2024 sepanjang tidak melewati 5 thn masa jabatan.

Putusan MK 27/3024 dapat menguntungkan atau merugikan Kepala Daerah. Begitu pula, Putusan MK 27/2024 dapat memperpanjang atau memperpendek masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2020.

Jabatan Kepala Daerah Diperpendek & Merugikan Kepala Daerah.

Berdasarkan norma baru Psl 201 ayat (7) UU 10 Thn 2016, masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 sampai dilantiknya Kepala Daerah hasil pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 Nop 2024 sesuai Lampiran PKPU No 2 Thn 2024 ttg Tahapan & Jadwal Pemilihan Gubernur & Wagub, Bupati & Wabup, serta Walikota & Wawali Thn 2024.

Jika frasa pelantikan menjadi akhir dari jabatan Kepala Daerah, maka seandainya hasil pilkada serentak 27 Nop 2024 tanpa permohonan perselisihan hasil pilkada, dipastikan pelantikan Kepala Daerah yang baru, dilaksanakan sebelum 31 Des 2024. Sebab penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota maksimal 5 hr setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konsitusi kepada KPU. Selanjutnya paling lama 3 hr setelah penetapan pasangan calon terpilih maka diusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih & pelantikan.

Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang & Menguntungkan Kepala Daerah.

Seandainya hasil pilkada serentak 27 Nop 2024 terdapat permohonan perselisihan hasil pilkada atas penetapan pasangan calon, maka pengusulan pengesahan pengangkatan & pelantikan calon terpilih menunggu penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK. Walaupun MK belum menerbitkan Peraturan MK ttg Tahapan, Kegiatan & Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota 2024, namun setidaknya Peraturan MK yang terakhir yakni Peraturan MK No 8 Thn 2020 menjadi dasar perhitungan jangka waktu penyelesaian perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

Pada Pilkada serentak 2020, pemungutan suara dilakukan pada tgl 9 Des 2020. Untuk penanganan perselisihan hasil pilkada serentak 2020, dimulai dengan pengajuan permohonan 13-29 Des 2020 (paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemelihan oleh KPU). Hingga penyerahan atas penyampaian salinan Putusan/Ketetapan MK tgl 19 Mar. Jika demikian, dari perhitungan yang ada, maka jangka waktu penyelesaian perselisihan hasil pilkada 2024 maksimal 3,5 bln.

Dari perhitungan ini, maka dipastikan pelantikan calon Kepala Daerah terpilih dengan menambah waktu penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota paling lama 5 hr setelah Putusan MK diterima KPU, & selanjutnya paling lama 3 hr setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca Putusan MK maka diusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih maksimal 3 hr, maka pelantikan diperkirakan maksimal pada bln Mar 2025.

LARANGAN MUTASI & LAINNYA PADA PILKADA SERENTAK 2024

Dari masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2024, hasil putusan MK 27/2024  & ketentuan Psl 71 UU No 10 Thn 2016, berdampak pula pada larangan Kepala Daerah untuk melakukan penggantian atau mutasi pejabat terhitung 6 bln sebelum tgl penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Ketentuan ini berlaku untuk Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj. Kepala Daerah.

Bukan itu saja, Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj. Kepala Daerah dilarang menggunakan kewenangan, program & kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bln sebelum tgl penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, terdapat larangan bagi Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj. Kepala Daerah termasuk pejabat Negara/daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, Kades/Lurah membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Jika Kepala Daerah petahana yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Jika Kepala Daerah petahana atau bukan petahana & Pj. Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai regulasi dalam hal ini tindak pidana pemilihan baik pelanggaran atau kejahatan seperti Psl 188, Psl 189 & Psl 190 UU No 1 Thn 2015 beserta perubahannya

Jika dilihat dari Lampiran PKPU No 2 Thn 2024 ttg Tahapan & Jadwal Pemilihan Gubernur & Wagub, Bupati & Wabup, serta Walikota & Wawali Thn 2024, maka penetapan pasangan calon Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah adalah tgl 22 Sep 2024, sehingga 6 bln sebelum tgl penetapan pasangan calon terhitung tgl 22 Mar 2024.

PENUTUP

Dengan diucapkannnya Putusan MK 27/2024 berdampak pada akhir masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2020. Putusan ini dapat menguntungkan atau memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2020 yang tadinya berakhir pada 31 Des 2024 menjadi maksimal Mar 2025. Putusan ini pun dapat merugikan atau memperpendek masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2020 yang tadinya berakhir pada 31 Des 2024 menjadi sebelum 31 Des 2024.

Selain itu Putusan MK 27/2024 berakibat pada penerapan Psl 71 UU No 10 Thn 2016 yakni larangan Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj. Kepala Daerah untuk melakukan penggantian atau mutasi pejabat mulai 22 Mar 2024 hingga berakhirnya/dilantiknya Kepala Daerah hasil pilkada 2020 antara sebelum tgl 31 Des 2024 atau maksimal Mar 2025.(*)

Older Entries