PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH

Tinggalkan komentar

Serial : Catatan Pojok

PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH

YUSRAN  LAPANANDA, SH. MH.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

Prinsip Umum Pemusnahan.

Untuk melaksanakan pemusnahan barang milik daerah, berikut ini prinsip-prinsip umum pemusnahan sebagai berikut: 1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah; 2.  Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota, untuk barang milik daerah pada Pengguna Barang; 4. Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah pada Pengelola Barang; 5. Pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah baik yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau oleh Pengelola Barang dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota; 6. Pemusnahan dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun; d. ditenggelamkan; atau e. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan-Alasan Pemusnahan.

Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan sebagai berikut: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan alasan atas pemusnahan barang milik daerah.

Yang dimaksud dengan tidak dapat digunakan, dikaitkan dengan penggunaan barang milik daerah. Penggunaan barang milik daerah diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Penggunaan barang milik daerah meliputi: a. Penetapan status penggunaan barang milik daerah; b. Pengalihan status penggunaan barang milik daerah; c. Penggunaan sementara barang milik daerah; dan d. Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. Penetapan status penggunaan dilakukan untuk: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD; dan b. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Sehingga diartikan, barang milik daerah dapat dimusnakan jika barang milik daerah tersebut tidak dalam penetapan dan tidak digunakan oleh SKPD dalam rangkan menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan funsgi SKPS, atau barang milik daerah tersbut tidak dioperasikan oleh pihak lain.

Yang dimaksud dengan tidak dapat dimanfaatkan, dikaitkan dengan pemanfaatan barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Adapun bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa: sewa, pinjam pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan), BGS (bangun guna serah atau BSG (bangun serah guna), dan KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur). Sehingga diartikan, barang milik daerah dapat dimusnakan jika barang milik daerah tersebut tidak dapat disewakan, tidak dapat dipinjam pakaikan, tidak dapat dilakukan kerja sama pemanfaatan, tidak dapat dilakukan BGS (bangun guna serah) atau BSG (bangun serah guna), tidak dapat dilakukan KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur).

Yang dimaksud dengan tidak dapat dipindahtangankan, dikaitkan dengan pemindahtanganan barang milik daerah. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah. Barang milik daerah yang tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi: a. penjualan; b. tukar menukar; c. hibah; atau d. penyertaan modal pemerintah daerah. Sehingga diartikan, barang milik daerah dapat dimusnakan jika barang milik daerah tersebut tidak dapat dijual, tidak dapat dilakukan tukar menukar, tidak dapat dihibahkan, tidak dapat dilakukan penyertaan modal pemerintah daerah.

Terhadap ketiga alasan untuk dapat dilakukan pemusnahan yaitu tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, maka atas alasan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dimanfaatkan adalah bersifat kumulatif yang berarti kedua-duanya harus terpenuhi. Sedangkan atas alasan pemusnahan tidak dapat dipindahtangankan adalah bersifat kumulatif dengan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dimanfaatkan, dan pula dapat bersifat alternatif dengan dengan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dimanfaatkan.

Dari ketiga alasan atas dapat dilakukannya pemusnahan barang milik daerah yaitu tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan, maka terdapat alasan yang bersifat alternatif dari ketiga alasan ini, yaitu terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah alasan pemusnahan dapat dilakukan jika terdapat ketentuan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Misalnya terdapat didalam ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah bahwa suatu barang milik daerah harus dimusnahkan. Atau terdapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengharuskan suatu barang milik daerah harus dimusnahkan.

Pertimbangan-Pertimbangan Pemusnahan.

Selain alasan-alasan pemusnahan barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka terdapat pertimbangan-pertimbangan pemusnahan yang bersifat kumulatif dari alasan-alasan pemusnahan barang milik daerah.

Apa saja yang dimaksud dengan pertimbangan sehingga dapat dilakukannnya pemusnahan barang milik daerah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tantang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak memberi penjelasan atas perihal ini. Namun dapat ditafsirkan, yang dimaksud dengan pertimbangan pemusnahan yaitu hal-hal yang berkaitan dengan kondisional pemusnahan. Misalnya untuk memusnahkan suatu bangunan dengan menghancurkannya yang peruntukkannya atau penggunaannya dialihkan,  perlunya berbagai pertimbangan-pertimbangan seperti IMB (izin mendirikan bangunan), Tata Ruangnya, analisa dampak lingkungannya dan lain-lain pertimbangan.

Tata Cara Pemusnahan pada Pengguna Barang.

Pengajuan permohonan pemusnahan barang milik daerah dilakukan oleh Pengguna Barang  kepada Gubernur/ Bupati/Walikota. Permohonan pemusnahan barang milik daerah paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan pemusnahan; dan b. data barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan.

Data barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan antara lain meliputi: a. kode barang; b. kode register;c. nama barang; d. tahun perolehan; e. spesifikasi barang; f. kondisi barang; g. jumlah barang; h. bukti kepemilikan untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; i. nilai perolehan; dan j. nilai buku untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan.

Pengajuan permohonan yang diusulkan pemusnahan dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat: (1). identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan (2). pernyataan bahwa barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fotokopi bukti kepemilikan, untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; c. kartu identitas barang, untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang; dan d. foto barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan.

Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan usulan Pemusnahan yang diusulkan oleh Pengguna Barang. Penelitian meliputi: a. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan pemusnahan barang milik daerah; b. penelitian data administratif; dan c. penelitian fisik. Penelitian data administratif dilakukan untuk meneliti antara lain: a. kode barang; b. kode register; c. nama barang; d. tahun perolehan; e. spesifikasi barang; f. kondisi barang; g. jumlah barang; h. bukti kepemilikan untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; i. nilai perolehan; dan/atau j. nilai buku, untuk barang  milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan. Sedangkan penelitian fisik dilakukan dengan cara mencocokkan fisik barang milik daerah yang akan dimusnahkan dengan data administratif.

Pengelola Barang menyampaikan hasil penelitian kepada Gubernur/Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan persetujuan pemusnahan barang milik daerah. Apabila permohonan pemusnahan barang milik daerah tidak disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan kepada Pengguna Barang melalui Pengelola Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan.

Apabila permohonan pemusnahan barang milik daerah disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah. Surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah paling sedikit memuat: a. data barang milik daerah yang disetujui untuk dimusnahkan, yang sekurang-kurangnya meliputi kode barang, kode register, nama barang, tahun perolehan, spesifikasi barang, kondisi barang, jumlah barang, nilai perolehan, dan nilai buku untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan; dan b. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.

Berdasarkan surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah, Pengguna Barang melakukan pemusnahan barang milik daerah. Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan, Pengguna Barang mengajukan usulan penghapusan barang milik daerah.

Tata Cara Pemusnahan Pada Pengelola Barang.

Pengajuan permohonan pemusnahan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang  kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Permohonan pemusnahan barang milik daerah paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan pemusnahan; dan b. data barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan.

Data barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan antara lain meliputi: a. kode barang; b. kode register;c. nama barang; d. tahun perolehan; e. spesifikasi barang; f. kondisi barang; g. jumlah barang; h. bukti kepemilikan untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; i. nilai perolehan; dan j. nilai buku untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan.

Pengajuan permohonan yang diusulkan pemusnahan dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. surat pernyataan dari Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat: (1). identitas Pengelola Barang; dan (2). pernyataan bahwa barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fotokopi bukti kepemilikan, untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; c. kartu identitas barang, untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang; dan d. foto barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan.

Gubernur/Bupati/Walikota melakukan penelitian terhadap permohonan usulan pemusnahan barang milik daerah yang diusulkan oleh Pengelola Barang. Penelitian meliputi: a. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan pemusnahan barang milik daerah; b. penelitian data administratif; dan c. penelitian fisik. Penelitian data administratif dilakukan untuk meneliti antara lain: a. kode barang; b. kode register; c. nama barang; d. tahun perolehan; e. spesifikasi barang; f. kondisi barang; g. jumlah barang; h. bukti kepemilikan untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; i. nilai perolehan; dan/atau j. nilai buku, untuk barang  milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan. Sedangkan penelitian fisik dilakukan dengan cara mencocokkan fisik barang milik daerah yang akan dimusnahkan dengan data administratif.

Atas hasil penelitian yang dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, maka apabila permohonan pemusnahan barang milik daerah tidak disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan kepada Pengelola Barang disertai dengan alasan. Apabila permohonan pemusnahan barang milik daerah disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah. Surat persetujuan pemusnahan barang milik paling sedikit memuat: a. data barang milik daerah yang disetujui untuk dimusnahkan, yang sekurang-kurangnya meliputi kode barang, kode register, nama barang, tahun perolehan, spesifikasi barang, kondisi barang, jumlah barang,  nilai perolehan, dan nilai buku untuk barang  milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan; dan b. kewajiban Pengelola Barang untuk melaporkan pelaksanaan pemusnahan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.

Berdasarkan persetujuan pemusnahan barang milik daerah, Pengelola Barang melakukan pemusnahan barang milik daerah. Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam berita acara pemusnahan dan dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemusnahan barang milik daerah dari Gubernur/Bupati/Walikota. Berdasarkan berita acara pemusnahan, Pengelola Barang mengajukan usulan penghapusan barang milik daerah.

(Selesai)

PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH MELALUI PENJUALAN (BAGIAN 4)

1 Komentar

Serial : Catatan Pojok

PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH MELALUI PENJUALAN (BAGIAN 4)

YUSRAN  LAPANANDA, SH. MH.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

Tata Cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syarat kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pejabat negara dan mantan pejabat negara, adalah: a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun: (1). terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; (2). terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka (1); b. sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.

Syarat kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pegawai ASN adalah telah berusia paling singkat 5 (lima) tahun: (a). terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau (b). terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf (a).

Kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada: a. pejabat negara. Yang dimaksud dengan Pejabat Negara yaitu: Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota; b. mantan pejabat negara. Yang dimaksud dengan mantan pejabat Negara yaitu: Mantan Gubernur/mantan Bupati/mantan Walikota/mantan Wakil Gubernur/mantan Wakil Bupati/ mantan Wakil Walikota; atau c. pegawai ASN. Pejabat Negara yaitu: Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Daerah Provinsi.

Syarat Pejabat Negara yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang adalah: a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; b. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Yang dimaksud dengan secara berturut-turut adalah secara berkelanjutan menjalani masa jabatan pada instansi yang sama atau pada instansi yang berbeda.

            Pejabat Negara mengajukan permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara. Yang dimaksud dengan tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara adalah tahun terakhir pada periode jabatan Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan perorangan dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.

Mantan Pejabat Negara yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang memenuhi persyaratan: a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara sampai dengan berakhirnya masa jabatan; b. belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Negara; c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan d. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. Yang dimaksud dengan secara berturut-turut adalah secara berkelanjutan menjalani masa jabatan pada instansi yang sama atau pada instansi yang berbeda.

Kendaraan perorangan dinas yang dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pejabat Negara paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan. Mantan Pejabat Negara mengajukan permohonan Penjualan kendaraan perorangan dinas paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan.

Pegawai ASN yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang memenuhi persyaratan: a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil; b. telah menduduki, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling singkat 5 (lima) tahun; dan c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Yang dimaksud dengan masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah masa jabatan baik dalam instansi yang sama atau pada instansi yang berbeda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pengguna Barang menentukan harga jual kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara/Pegawai ASN yang dilakukan tanpa melalui lelang dengan ketentuan sebagai berikut: a. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari nilai wajar kendaraan; b. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 20% (dua puluh persen) dari nilai wajar kendaraan.

Pembayaran atas penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilakukan dengan: a. pembayaran sekaligus, bagi Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara; b. pembayaran secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun, bagi pegawai ASN. Pembayaran atas penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah: a. paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus; dan b. sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan pegawai ASN, untuk pembayaran angsuran.

Apabila pembayaran atas penjualan kendaraan perorangan dinas belum lunas dibayar, maka: a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai barang milik daerah; b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas; c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara atau Pegawai ASN; dan d. kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak lain.

Pejabat Negara dan mantan Pejabat yang tidak memenuhi syarat dalam arti pembayaran atas penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas tanpa lelang tidak dilakukan pembayaran sekaligus; atau pembayaran atas penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus; atau pembayaran atas penjualan kendaraan perorangan dinas belum lunas dibayar, dicabut haknya untuk membeli kendaraan perorangan dinas.

Sedangkan bagi pegawai ASN yang tidak memenuhi syarat dalam arti pembayaran atas penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas tanpa lelang tidak dilakukan pembayaran secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun; atau pembayaran atas penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara pengguna barang dengan pegawai ASN, untuk pembayaran angsuran; atau pembayaran atas penjualan kendaraan perorangan dinas belum lunas dibayar, dicabut haknya untuk membeli kendaraan perorangan dinas tersebut dan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

Dan kendaraan perorangan dinas yang batal dibeli oleh Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, dan oleh Pegawai ASN digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.

Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan kendaraan perorangan dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara atau Pegawai ASN yang membeli kendaraan perorangan dinas tersebut dan harus dibayar sebagai tambahan harga jual. Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas kendaraan perorangan dinas.

Pejabat Negara atau Pegawai ASN yang pernah membeli kendaraan perorangan dinas, dapat membeli lagi 1 (satu) unit kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama. Pembelian kembali atas kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara secara berkelanjutan.

Penjualan kendaraan perorangan dinas yang dijual tanpa melalui lelang, diawali dengan pengajuan permohonan penjualan oleh: a. Pejabat Negara, pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara; b. Mantan Pejabat Negara, paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan; c. Pegawai ASN. Pengajuan permohonan disampaikan oleh: a. Pejabat Negara kepada Pengguna Barang; b. Mantan Pejabat Negara kepada Gubernur/Bupati/ Walikota; dan c. Pegawai ASN kepada Pengguna Barang.

Surat Permohonan memuat antara lain: a. data pribadi, berupa nama, jabatan, alamat, dan tempat/tanggal lahir; dan b. alasan permohonan pembelian kendaraan perorangan dinas. Surat Permohonan dilampiri dokumen pendukung. Dokumen pendukung bagi Pejabat Negara/mantan pejabat negara, antara lain: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan bagi Pejabat Negara atau surat keputusan pemberhentian bagi mantan Pejabat Negara; b. fotokopi kartu identitas; c. surat pernyataan yang menyatakan belum pernah membeli atau pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa lelang  setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian pertama bagi Pejabat Negara; d. dalam hal Pejabat Negara mengajukan pembelian kembali kendaraan perorangan dinas tanpa lelang, dilampirkan fotokopi surat keputusan pengangkatan menjadi Pejabat Negara secara berkelanjutan dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian pertama kendaraan perorangan dinas; e. surat pernyataan yang menyatakan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjadi Pejabat Negara bagi mantan Pejabat Negara; dan f. surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Dokumen pendukung bagi pegawai ASN, antara lain: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan menjadi Sekretaris Daerah Provinsi; b. fotokopi surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil; c. fotokopi kartu identitas; d. surat pernyataan yang menyatakan belum pernah membeli atau pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa lelang setelah jangka waktu 10 tahun sejak pembelian pertama; dan e. surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Berdasarkan Surat Permohonan, Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan penjualan, antara lain: a. data administrasi kendaraan perorangan dinas; dan b. penjelasan dan pertimbangan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang. Dalam hal persiapan permohonan penjualan telah selesai, Pengguna Barang melalui Pengelola Barang  mengajukan usulan penjualan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah disertai: a. fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); b. fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): c. surat permohonan dan dokumen pendukung; d. rincian biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan kendaraan perorangan dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan; dan e. surat pernyataan dari pengguna barang bahwa sudah ada kendaraan pengganti.

Gubernur/Bupati/Walikota melakukan penelitian atas usulan permohonan penjualan. Dalam melakukan penelitian, Gubernur/Bupati/Walikota membentuk Tim untuk: a. melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan penjualan barang milik daerah; b. melakukan penelitian fisik, dengan cara mencocokkan fisik kendaraan perorangan dinas yang akan dijual dengan data administratif. Hasil penelitian dituangkan dalam berita acara hasil penelitian untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota melalui Pengelola Barang. Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan penilaian atas kendaraan perorangan dinas yang akan dijual. Hasil penilaian dijadikan sebagai dasar penetapan nilai limit penjualan barang milik daerah.

Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan penjualan berdasarkan hasil penelitian dan hasil penilaian kepada Gubernur/Bupati/Walikota sesuai batas kewenangannya. Apabila persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, melebihi batas waktu hasil penilaian, maka sebelum dilakukan penjualan terlebih dahulu harus dilakukan penilaian ulang. Gubernur/Bupati/Walikota menyetujui dan menetapkan kendaraan perorangan dinas yang akan dijual berdasarkan hasil penelitian dan hasil penilaian, paling sedikit memuat: a. data kendaraan perorangan dinas; b. nilai perolehan; c. nilai buku; d. harga jual kendaraan perorangan dinas; dan e. rincian biaya yang telah dikeluarkan pemerintah daerah untuk perbaikan kendaraan perorangan dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan untuk Pejabat Negara dan pegawai ASN. Dalam hal Gubernur/Bupati/Walikota tidak menyetujui penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan secara tertulis kepada pemohon melalui Penggelola Barang. Berdasarkan penetapan, Pengelola Barang melakukan penjualan kendaraan perorangan dinas kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara. Berdasarkan penetapan, Pengguna Barang menyiapkan perjanjian penjualan kendaraan perorangan dinas yang ditandatangani Gubernur/Bupati/Walikota dengan pegawai ASN. Perjanjian penjualan kendaraan perorangan dinas sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pegawai ASN; b. data kendaraan perorangan dinas; c. bentuk pembayaran dan jangka waktu; dan d. hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pejabat Negara melakukan pembayaran ke Kas Umum Daerah, terdiri dari: a. pembelian kendaran perorangan dinas sesuai harga jual kendaraan perorangan dinas; dan b. biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan kendaraan perorangan dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan. Mantan Pejabat Negara melakukan pembayaran ke Kas Umum Daerah sesuai harga jual kendaraan perorangan dinas. Pegawai ASN melakukan pembayaran ke Kas Umum Daerah, terdiri dari: a. pembelian kendaran perorangan dinas sesuai harga jual kendaraan perorangan dinas; dan b. biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan kendaraan perorangan dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan.

Serah terima barang  dilaksanakan setelah lunas dibayar  yang dibuktikan dengan surat keterangan pelunasan pembayaran dari Pengelola Barang/Pengguna Barang. Pengelola Barang/Pengguna Barang mengajukan usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut serah terima barang. Pengelola Barang dan Pengguna Barang  melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penjualan dan penghapusan kendaraan perorangan dinas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan perorangan dinas yang tidak dilakukan penjualan dengan mekanisme serta tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas, dapat dilakukan penjualan secara lelang.

(Bersambung)

PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH (BAGIAN 3)

2 Komentar

Serial : Catatan Pojok

PENGAMANAN DAN PEMLIHARAAN BARANG MILIK DAERAH (BAGIAN 3)

YUSRAN  LAPANANDA, SH. MH.

Kepala  Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo

Pada catatan sebelumnya “Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (Bagain 2) telah dibahas mengenai tata cara pengamanan kendaraan dinas yaitu pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan, berikut ini lanjutannya.

Pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas operasional.

Pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas operasional dilakukan dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional dimaksud dan ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan penanggung jawab kendaraan dinas operasional. Surat pernyataan tanggung jawab memuat antara lain: a. nomor polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang,  dan perlengkapan kendaraan tersebut; b. pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional dengan seluruh risiko yang melekat atas kendaraan dinas tersebut; c. pernyataan untuk mengembalikan kendaraan dinas segera setelah jangka waktu penggunaan berakhir; d. pengembalian kendaraan dinas operasional dituangkan dalam berita acara penyerahan kembali; dan c. menyimpan kendaraan dinas operasional pada tempat yang ditentukan.

Apabila kendaraan dinas yang hilang sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian atau penyimpangan dari ketentuan, maka Pejabat/penanggung jawab yang menggunakan kendaraan dinas sebagai penanggung jawab kendaraan dinas dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamanan administrasi kendaraan dinas dilakukan, dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut: a. bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB); b. fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK); c. Berita Acara Serah Terima (BAST); d. kartu pemeliharaan; e. data daftar barang;dan f. dokumen terkait lainnya yang diperlukan.

Pengamanan hukum Kendaraan Dinas dilakukan, antara lain: a. melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); b. melakukan pemprosesan Tuntutan Ganti Rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor.

  1. Tata Cara Pengamanan Rumah Negara.

Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilarang menelantarkan rumah negara. Pengamanan fisik rumah negara dilakukan, antara lain: a. pemasangan patok; dan/atau b. pemasangan papan nama. Pemasangan papan nama meliputi unsur, antara lain: a. logo pemerintah daerah; dan b. nama pemerintah  daerah.

Setiap rumah negara diberi patok dari bahan material yang tidak mudah rusak, dengan ukuran panjang dan tinggi disesuaikan dengan kondisi setempat. Setiap rumah negara dipasang papan nama kepemilikan pemerintah daerah.

Pengamanan fisik terhadap barang milik daerah berupa rumah negara dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah negara. Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan oleh: a. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan rumah negara dengan pejabat negara atau pemegang jabatan tertentu yang menggunakan rumah negara pejabat negara atau pemegang jabatan tertentu; b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang  yang melakukan penatausahaan rumah negara dengan Pengelola Barang yang menggunakan rumah negara jabatan Pengelola Barang; c. Pengelola Barang dengan Pengguna Barang  yang menggunakan rumah negara jabatan Pengguna Barang; d. Pengguna Barang dengan Kuasa Pengguna Barang  yang menggunakan rumah negara jabatan Kuasa Pengguna Barang; dan e. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang   dengan penanggung jawab rumah negara yang dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengelola Barang.

Berita Acara Serah Terima, memuat antara lain: a. pernyataan tanggung jawab atas rumah negara dengan keterangan jenis golongan,  luas, kode barang  rumah negara, dan kode barang sarana/prasarana rumah negara dalam hal rumah negara tersebut dilengkapi dengan sarana/prasarana di dalamnya; b. pernyataan tanggung jawab atas rumah negara dengan seluruh risiko yang melekat atas rumah negara tersebut; c. pernyataan untuk mengembalikan rumah negara setelah berakhirnya jangka waktu Surat Izin Penghunian (SIP) atau masa jabatan telah berakhir kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; d. Pengembalian rumah negara yang diserahkan kembali pada saat berakhirnya masa jabatan atau berakhirnya Surat Izin Penghunian (SIP) kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; e. pengembalian sarana/prasarana apabila rumah negara dilengkapi sarana/prasarana sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) dan diserahkan kembali pada saat berakhirnya masa jabatan atau berakhirnya Surat Izin Penghunian (SIP) kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan  f. Penyerahan kembali dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Kewajiban penghuni rumah negara, antara lain: a. memelihara rumah negara dengan baik dan bertanggung jawab, termasuk melakukan perbaikan ringan atas rumah negara bersangkutan; dan b. menyerahkan rumah negara dalam kondisi baik kepada pejabat yang berwenang paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP).

(Bersambung)

PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH (BAGIAN 1)

Tinggalkan komentar

Serial : Catatan Pojok

PENGAMANAN DAN PEMLIHARAAN BARANG MILIK DAERAH (BAGIAN 1)

YUSRAN  LAPANANDA, SH. MH.

Kepala  Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo

Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan barang milik daerah selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Prinsip Umum Pengamanan Barang Milik Daerah.

Berikut ini beberapa prinsip umum pengamanan barang milik daerah, yaitu: Pertama, Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan barang milik daerah, meliputi: a. pengamanan fisik; b. pengamanan administrasi; dan c. pengamanan hukum. Tugas mengelola barang milik daerah dalam hal pengamanan barang milik daerah ini yang kadang kala diabaikan atau tidak diketahui oleh pengelola barang (sekretaris daerah), pimpinan SKPD selaku pengguna barang/kuasa pengguna barang. Kedua, Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang. Ketiga, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah.

Lingkup pengamanan barang milik daerah dilakukan atas: tanah; gedung dan/atau bangunan; kendaraan dinas dan rumah negara; barang milik daerah berupa barang persediaan; barang milik daerah selain tanah, gedung dan/atau bangunan, rumah negara, dan barang persediaan yang mempunyai dokumen berita acara serah terima; barang milik daerah berupa barang tak berwujud.

  1. Tata Cara Pengamanan Tanah.

Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain: a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas; b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan c. melakukan penjagaan. Pengamanan fisik tanah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan kondisi/letak tanah yang bersangkutan.

Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan: a. menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman; b. melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; 2. membuat kartu identitas barang; 3. melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan 4. mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/ Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

Pengamanan hukum dilakukan terhadap: a. tanah yang belum memiliki sertifikat; dan b. tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.

Pembangunan pagar batas atau memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, belum dapat dilakukan dikarenakan keterbatasan anggaran, maka pemasangan tanda letak tanah dilakukan melalui pembangunan patok penanda batas tanah.

Tanda kepemilikan tanah atau memasang tanda kepemilikan tanah, dibuat dengan ketentuan antara lain: a. berbahan material yang tidak mudah rusak; b. diberi tulisan tanda kepemilikan; c. gambar lambang pemerintah daerah; dan d. informasi lain yang dianggap perlu.

Pengamanan hukum terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat atau dilakukan dengan cara: a. apabila barang milik daerah telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C, akta jual beli, akte hibah, atau dokumen setara lainnya, maka Pengelola Barang/Pengguna Barang  dan/atau Kuasa Pengguna Barang  segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama pemerintah daerah kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. apabila barang milik daerah tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang  mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah.

Pengamanan hukum terhadap tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah, dilakukan dengan cara Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan perubahan nama sertifikat hak atas tanah kepada kantor pertanahan setempat menjadi atas nama pemerintah daerah.

  1. Tata Cara Pengamanan Gedung Dan/atau Bangunan.

Pengamanan fisik gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan, antara lain: a. membangun pagar pembatas gedung dan/atau bangunan; b. memasang tanda kepemilikan berupa papan nama; c. melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah/ menanggulangi terjadinya kebakaran; d. gedung dan/atau bangunan yang memiliki fungsi strategis atau yang berlokasi tertentu dengan tugas dan fungsi melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat  memasang Closed-Circuit Television (CCTV); e. menyediakan satuan pengamanan dengan jumlah sesuai fungsi dan peruntukkan gedung dan/atau bangunan sesuai kondisi lokasi gedung dan/atau bangunan tersebut.

(Bersambung)

BACALAH

Tinggalkan komentar

Serial : Pejabat Undercover

BACALAH

YUSRAN  LAPANANDA*)

Bacalah dan membacalah……..lalu menafsirlah!!!

Dalam Islam sebelum diperintahkan yang lain, perintah membaca adalah perintah pertama dan utama. Diwajibkan bagi umatnya untuk menuntut ilmu yang disimbolkan dengan perintah iqra. Iqra, bahasa indonesianya adalah bacalah!. Bacalah!, bermakna perintah yang menghendaki sebuah perubahan dari pasif menjadi aktif, dari diam menjadi bergerak, dari tidak bisa menjadi bisa, dan dari tidak tahu menjadi tahu. Perubahan ini menunjukkan telah terjadi sebuah kemajuan dengan bertambahnya ilmu, kemampuan maupun keahlian.

Tak bisa dipungkiri, saat ini minat baca dikalangan masyarakat sangat memprihantinkan dan sangat rendah. Demikian pula dilingkungan pemerintahan dan dikalangan pejabat/ASN, minat baca sangatlah rendah. Kegiatan dan keinginan untuk membaca dikalangan Pejabat/ASN hampir-hampir tidak ada. Padahal membaca adalah pondasi bagi Pejabat/ASN dalam mengkaji/menelaah hingga menyusun/merumuskan kebijakan daerah (peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, naskah dinas lainnya berupa instruksi, surat biasa, edaran, perjanjian, MOU, disposisi, rekomendasi, izin dan lain-lain).

Membaca saja belum cukup, jika tidak memahami apa yang dibaca, apalagi tidak membaca. Terlebih membaca peraturan perundang-undangan (UUD, UU, Perppu. PP, Perpres, Permen, Kepmen, Perda, Perkada). Membaca peraturan perundang-undangan “sepotong-sepotong/dipenggal-penggal”, apalagi hanya mendengar saja sungguh mengaburkan hingga menyesatkan. Dan lebih fatal lagi kesalahan membaca dan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan berakibat pada pemenuhan salah satu unsur tindak pidana korupsi pasal 2 “melawan hukum” dan pasal 3 “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.

Semangat membaca Pejabat/ASN timbul jika diperhadapkan pada keinginan untuk memenuhi hasrat dan birahi melakukan penyimpangan. Membaca berbagai ketentuanpun dipilih-pilih dan dipilah-pilah untuk mendukung argumentasi penyimpangan. Dicari-carilah berbagai ketentuan untuk mencari celah hingga argumnetasi penyimpangan terpenuhi. Hasrat dan birahi yang menyimpangpun terpuaskan. Masalah hukumpun terbiarkan dan menanti setelah sekian waktu berjalan.

Akan tetapi Pejabat/ASN punya hasrat dan birahi yang tinggi dalam menafsir  Menafsir semau gue, menafsir demi uang dan demi sesuatu, menafsir demi eksistensi (diri, jabatan dan kekuasaan) atas ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa membaca, mengerti dan memahaminya. Hingga mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan tanpa membaca.

Menafsir suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak bisa dilakukan semau gue. Tafsir atas ketentuan peraturan perundang-undangan sudah tersedia asas, prinsip dan metodenya. Sebut saja prinsip contextualism yang dipopulerkan oleh Ian Mac Leod dalam bukunya Legal Method, mengemukakan 3 (tiga) asas dalam contextualism. Asas noscitur a sociis (suatu kata harus diartikan dalam rangkaiannya); Asas ejusdem generis (suatu kata dibatasi makna secara khusus dalam kelompoknya); dan Asas expressio unius exlusio alterius (kalau satu konsep digunakan untuk satu hal, berarti tidak berlaku untuk hal lain). Dan lain-lain tafsir mulai dari tafsir bahasa hingga tafsir sejarah regulasi. Dari metode penalaran atau konstruksi hukum (argumentum per analogium; argumentum a contrario; rechtsvervijnings; fiksi hukum), hingga metode hermeneutika hukum.

Membacalahhhhh…….!!!!!!!!, perbanyaklah membaca, pahamilah kemudian menafsirlah.

*)  Pecandu Imajiner.

Older Entries