Serial : Catatan Pojok
PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH
YUSRAN LAPANANDA, SH. MH.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
Untuk melaksanakan pemusnahan barang milik daerah, berikut ini prinsip-prinsip umum pemusnahan sebagai berikut: 1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah; 2. Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota, untuk barang milik daerah pada Pengguna Barang; 4. Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah pada Pengelola Barang; 5. Pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah baik yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau oleh Pengelola Barang dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota; 6. Pemusnahan dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun; d. ditenggelamkan; atau e. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan-Alasan Pemusnahan.
Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan sebagai berikut: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan alasan atas pemusnahan barang milik daerah.
Yang dimaksud dengan tidak dapat digunakan, dikaitkan dengan penggunaan barang milik daerah. Penggunaan barang milik daerah diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Penggunaan barang milik daerah meliputi: a. Penetapan status penggunaan barang milik daerah; b. Pengalihan status penggunaan barang milik daerah; c. Penggunaan sementara barang milik daerah; dan d. Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. Penetapan status penggunaan dilakukan untuk: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD; dan b. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Sehingga diartikan, barang milik daerah dapat dimusnakan jika barang milik daerah tersebut tidak dalam penetapan dan tidak digunakan oleh SKPD dalam rangkan menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan funsgi SKPS, atau barang milik daerah tersbut tidak dioperasikan oleh pihak lain.
Yang dimaksud dengan tidak dapat dimanfaatkan, dikaitkan dengan pemanfaatan barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Adapun bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa: sewa, pinjam pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan), BGS (bangun guna serah atau BSG (bangun serah guna), dan KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur). Sehingga diartikan, barang milik daerah dapat dimusnakan jika barang milik daerah tersebut tidak dapat disewakan, tidak dapat dipinjam pakaikan, tidak dapat dilakukan kerja sama pemanfaatan, tidak dapat dilakukan BGS (bangun guna serah) atau BSG (bangun serah guna), tidak dapat dilakukan KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur).
Yang dimaksud dengan tidak dapat dipindahtangankan, dikaitkan dengan pemindahtanganan barang milik daerah. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah. Barang milik daerah yang tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi: a. penjualan; b. tukar menukar; c. hibah; atau d. penyertaan modal pemerintah daerah. Sehingga diartikan, barang milik daerah dapat dimusnakan jika barang milik daerah tersebut tidak dapat dijual, tidak dapat dilakukan tukar menukar, tidak dapat dihibahkan, tidak dapat dilakukan penyertaan modal pemerintah daerah.
Terhadap ketiga alasan untuk dapat dilakukan pemusnahan yaitu tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, maka atas alasan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dimanfaatkan adalah bersifat kumulatif yang berarti kedua-duanya harus terpenuhi. Sedangkan atas alasan pemusnahan tidak dapat dipindahtangankan adalah bersifat kumulatif dengan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dimanfaatkan, dan pula dapat bersifat alternatif dengan dengan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dimanfaatkan.
Dari ketiga alasan atas dapat dilakukannya pemusnahan barang milik daerah yaitu tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan, maka terdapat alasan yang bersifat alternatif dari ketiga alasan ini, yaitu terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah alasan pemusnahan dapat dilakukan jika terdapat ketentuan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Misalnya terdapat didalam ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah bahwa suatu barang milik daerah harus dimusnahkan. Atau terdapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengharuskan suatu barang milik daerah harus dimusnahkan.
Pertimbangan-Pertimbangan Pemusnahan.
Selain alasan-alasan pemusnahan barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka terdapat pertimbangan-pertimbangan pemusnahan yang bersifat kumulatif dari alasan-alasan pemusnahan barang milik daerah.
Apa saja yang dimaksud dengan pertimbangan sehingga dapat dilakukannnya pemusnahan barang milik daerah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tantang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak memberi penjelasan atas perihal ini. Namun dapat ditafsirkan, yang dimaksud dengan pertimbangan pemusnahan yaitu hal-hal yang berkaitan dengan kondisional pemusnahan. Misalnya untuk memusnahkan suatu bangunan dengan menghancurkannya yang peruntukkannya atau penggunaannya dialihkan, perlunya berbagai pertimbangan-pertimbangan seperti IMB (izin mendirikan bangunan), Tata Ruangnya, analisa dampak lingkungannya dan lain-lain pertimbangan.
Tata Cara Pemusnahan pada Pengguna Barang.
Pengajuan permohonan pemusnahan barang milik daerah dilakukan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/ Bupati/Walikota. Permohonan pemusnahan barang milik daerah paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan pemusnahan; dan b. data barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan.
Data barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan antara lain meliputi: a. kode barang; b. kode register;c. nama barang; d. tahun perolehan; e. spesifikasi barang; f. kondisi barang; g. jumlah barang; h. bukti kepemilikan untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; i. nilai perolehan; dan j. nilai buku untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan.
Pengajuan permohonan yang diusulkan pemusnahan dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat: (1). identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan (2). pernyataan bahwa barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fotokopi bukti kepemilikan, untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; c. kartu identitas barang, untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang; dan d. foto barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan.
Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan usulan Pemusnahan yang diusulkan oleh Pengguna Barang. Penelitian meliputi: a. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan pemusnahan barang milik daerah; b. penelitian data administratif; dan c. penelitian fisik. Penelitian data administratif dilakukan untuk meneliti antara lain: a. kode barang; b. kode register; c. nama barang; d. tahun perolehan; e. spesifikasi barang; f. kondisi barang; g. jumlah barang; h. bukti kepemilikan untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; i. nilai perolehan; dan/atau j. nilai buku, untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan. Sedangkan penelitian fisik dilakukan dengan cara mencocokkan fisik barang milik daerah yang akan dimusnahkan dengan data administratif.
Pengelola Barang menyampaikan hasil penelitian kepada Gubernur/Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan persetujuan pemusnahan barang milik daerah. Apabila permohonan pemusnahan barang milik daerah tidak disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan kepada Pengguna Barang melalui Pengelola Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan.
Apabila permohonan pemusnahan barang milik daerah disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah. Surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah paling sedikit memuat: a. data barang milik daerah yang disetujui untuk dimusnahkan, yang sekurang-kurangnya meliputi kode barang, kode register, nama barang, tahun perolehan, spesifikasi barang, kondisi barang, jumlah barang, nilai perolehan, dan nilai buku untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan; dan b. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.
Berdasarkan surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah, Pengguna Barang melakukan pemusnahan barang milik daerah. Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan, Pengguna Barang mengajukan usulan penghapusan barang milik daerah.
Tata Cara Pemusnahan Pada Pengelola Barang.
Pengajuan permohonan pemusnahan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Permohonan pemusnahan barang milik daerah paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan pemusnahan; dan b. data barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan.
Data barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan antara lain meliputi: a. kode barang; b. kode register;c. nama barang; d. tahun perolehan; e. spesifikasi barang; f. kondisi barang; g. jumlah barang; h. bukti kepemilikan untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; i. nilai perolehan; dan j. nilai buku untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan.
Pengajuan permohonan yang diusulkan pemusnahan dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. surat pernyataan dari Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat: (1). identitas Pengelola Barang; dan (2). pernyataan bahwa barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fotokopi bukti kepemilikan, untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; c. kartu identitas barang, untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang; dan d. foto barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan.
Gubernur/Bupati/Walikota melakukan penelitian terhadap permohonan usulan pemusnahan barang milik daerah yang diusulkan oleh Pengelola Barang. Penelitian meliputi: a. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan pemusnahan barang milik daerah; b. penelitian data administratif; dan c. penelitian fisik. Penelitian data administratif dilakukan untuk meneliti antara lain: a. kode barang; b. kode register; c. nama barang; d. tahun perolehan; e. spesifikasi barang; f. kondisi barang; g. jumlah barang; h. bukti kepemilikan untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan; i. nilai perolehan; dan/atau j. nilai buku, untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan. Sedangkan penelitian fisik dilakukan dengan cara mencocokkan fisik barang milik daerah yang akan dimusnahkan dengan data administratif.
Atas hasil penelitian yang dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, maka apabila permohonan pemusnahan barang milik daerah tidak disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan kepada Pengelola Barang disertai dengan alasan. Apabila permohonan pemusnahan barang milik daerah disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah. Surat persetujuan pemusnahan barang milik paling sedikit memuat: a. data barang milik daerah yang disetujui untuk dimusnahkan, yang sekurang-kurangnya meliputi kode barang, kode register, nama barang, tahun perolehan, spesifikasi barang, kondisi barang, jumlah barang, nilai perolehan, dan nilai buku untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan; dan b. kewajiban Pengelola Barang untuk melaporkan pelaksanaan pemusnahan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.
Berdasarkan persetujuan pemusnahan barang milik daerah, Pengelola Barang melakukan pemusnahan barang milik daerah. Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam berita acara pemusnahan dan dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemusnahan barang milik daerah dari Gubernur/Bupati/Walikota. Berdasarkan berita acara pemusnahan, Pengelola Barang mengajukan usulan penghapusan barang milik daerah.
(Selesai)
Komentar