Catatan Pojok

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kab. Gorontalo.

lup

Setelah proses pemberian hibah dan bantuan sosial telah dibahas, mulai dari dasar hukum pemberian hibah dan bantuan sosial; syarat pemberian dan syarat/kriteria penerima hibah dan bantuan sosial; penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban, maka saat ini yang akan dibahas adalah proses akhir dari pemberian hibah bantuan sosial yakni monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial.

Ada pertanyaan yang muncul jika kita mendiskusikan mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial yakni berkenaan dengan siapakah yang paling bertanggung jawab secara formal dan/atau secara material atas pemberian dan/atau penggunaan hibah dan bantuan sosial? Jawaban atas siapa-siapa yang bertanggung jawab secara formal dan/atau secara material atas pemberian dan penggunaan hibah dan bantuan sosial terurai sebagai berikut:

Pertama, dapat dilihat dari pasal 19 dan pasal 37 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagai berikut 1; penerima hibah atau bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah atau bantuan sosial yang diterimanya; 2. pertanggungjawaban penerima hibah atau bantuan sosial meliputi: a. laporan penggunaan hibah atau bantuan sosial; b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD atau surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai usulan; dan c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa atau bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima hibah berupa barang; (3) pertanggungjawaban disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan; (4) pertanggungjawaban disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

Kedua, adalah apa yang menjadi bahasan kita kali ini yakni berkenaan dengan monitoring dan evaluasi SKPD terkait. Hal ini sesuai pasal 40 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, (1) SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial; (2) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Selanjutnya sesuai pasal 41 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, maka dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pertanyaan berikut adalah kapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial maka pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah laporan penggunaan hibah dan bantuan sosial diterima oleh SKPD terkait.

Keterkaitan lainnya atas pertanggungjawaban secara formal dan/atau material dalam pemberian hibah dan bantuan sosial selain yang diatur dalam pasal 40 dan pasal 41 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 adalah sebagaimana yang dibahas dalam catatan saya sebelumnya “penganggaran hibah dan bantuan sosial”. Untuk pemberian hibah sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, maka kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD. Sedangkan untuk pemberian bantuan sosial sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.

Dengan demikian sudah jelas bahwa di dalam pemberian hibah dan bantuan sosial maka yang bertanggung jawab secara formal dan/atau secara material adalah 1. penerima hibah dan penerima bantuan sosial; 2. SKPD terkait sebagai SKPD yang mengevaluasi usulan pemberan hibah dan pemberian bantuan sosial sampai dengan memberikan rekomendasi atas pemberian hibah dan pemberian bantuan sosial, serta SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan pemberian bantuan sosial.

Selesai