Catatan Pojok
YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kab. Gorontalo.
Catatan kali ini sebenarnya merupakan catatan saya yang terakhir dalam struktur catatan saya mengenai “Syarat dan Kriteria Penerima Hibah dan Bantuan Sosial”, namun oleh karena saat ini hampir semua pemerintah daerah sementara menyusun RAPBD yang salah satu struktur belanjanya adalah belanja bantuan sosial, maka catatan ini saya rilis lebih awal, oleh karena kebanyakan para pengelola keuangan daerah termasuk TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) akan terjebak pada penafsiran pasal 23A Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Untuk itu ketentuan pasal baru ini (bantuan sosial yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya) saya bahas sebagai berikut:
Ketentuan pasal ini merupakan ketentuan baru dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, yang sebelumnya dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD tidak diatur sama sekali. Pasal ini disisipkan di antara pasal 23 dan pasal 24, disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut: (1) Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya; (2) Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD; (3) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan; (4) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan pasal 23A ini lahir dan merupakan hasil tekanan atau desakan dari berbagai kelompok organisasi pemerintah daerah maupun pemerintah daerah itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh karena di dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, pemerintah daerah tidak diberi peluang lagi untuk memberikan bantuan sosial secara dadakan, karena semua anggaran bantuan sosial harus direncanakan lebih awal dalam tahun anggaran sebelumnya setelah itu dapat dicairkan pada tahun berikutnya.
Di dalam ketentuan baru ini pasal 23A Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, telah diberi peluang bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan sosial baik bantuan sosial yang direncanakan dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Namun demikian ketentuan pasal ini penuh dengan jebakan. Kenapa demikian? Dapat saya pahami bahwa pasal 23A mengandung makna: (a) hanya bantuan sosial berupa uang yang dapat diberikan kepada individu dan/atau keluarga baik bantuan sosial yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, sedangkan bantuan sosial berupa barang tidak dapat dianggarkan untuk bantuan sosial yang tidak direncanakan; (b) bantuan sosial yang tidak direncanakan hanya kepada individu dan/atau keluarga dan bukan untuk lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial; (c) bantuan sosial yang direncanakan hanya dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD; (d) bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
Kemudian jebakan yang paling mendasar dan harus dihindari adalah pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan. Dengan pengertian bahwa di dalam struktur APBD harus ada lebih dulu alokasi anggaran yang direncanakan, kemudian bisa menganggarkan bantuan sosial yang tidak direncanakan, dengan ketentuan bahwa pagu atau besaran anggaran bantuan sosial yang tidak direncanakan tidak melebihi pagu/besaran anggaran yang direncanakan. Dan terakhir adalah bahwa anggaran bantuan sosial baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan masih dalam bingkai resiko sosial dan tidak boleh untuk membiayai kegiatan-kegiatan antara lain kegiatan keagamaan, pendidikan, olahraga, seni dan budaya, sosial, dan acara-acara lainnya yang tidak dalam bingkai resiko sosial, apalagi untuk membiayai perjalanan dinas perorangan atau kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan untuk mengikuti rapat-rapat, musyawarah atau dengan sebutan lainnya.
Untuk itu, sangatlah dibutuhkan penafsiran secara mendalam atas penerapan pasal 23A Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 ini, karena jika tidak, maka kita akan terjebak ke dalamnya.
Selesai
Arie Karmeng
Nov 24, 2012 @ 10:07:14
tentang psl 23A huruf b yg menurut pemahaman bpk. : (b) bantuan sosial yang tidak direncanakan hanya kepada individu dan/atau keluarga dan bukan untuk lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosia, kenapa psl 23 huruf b : (b) lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial tidak dihapus saja..? psl 23A adalah adalah sisipan pasal baru, dan psl 23 tdk dihapus, seperti itu kan pak..?
Salam WTP 🙂
Karmeng Imran
SukaSuka
Yusran Lapananda
Des 05, 2012 @ 09:58:28
Pertama-tama saya menyampaikan trims atas komentarnya dan saya berharap bukan hanya Pak Karmeng yang bisa memberi komentar tapi juga semua yang sudah membaca catatan saya ini, dan secara lengkap saya akan jelaskan secara khusus melalui catatan berikut. Komentar-komentar dari pembaca akan berguna untuk penyempurnaan catatan saya ini, yang rencananya akan saya bukukan dengan judul “Hibah dan Bantuan Sosial Antara Madu dan Racun”.
Secara singkat saya beri penjelasan bahwa dari awal sudah saya sampaikan bahwa pasal 23A penuh dengan jebakan. Pasal 23 merupakan turunan dari pasal 22 ayat (1) pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Kemudian pasal 22 ayat (1) frasa anggota/kelompok masyarakat diperluas secara limitatif (terbatas) dengan pasal 23 dimana anggota/kelompok masyarakat diartikan dengan individu, keluarga, dan/atau masyarakat serta lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain. Pasal 22 dan pasal 23 ini sudah benar.
Selanjutnya dalam Permendagri Nomor 39 tahun 2012 sebagai perubahan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 di antara pasal 23 dan pasal 24 disisipkan pasal 23A. Nah pasal 23A inilah yang saya pahami penuh dengan jebakan seperti yang dikomentari oleh Pak Karmeng. Pasal 23A ini saya pahami dari perspektif penafsiran gramatikal terhadap frasa peraturan perundang-undangan. Saya tegaskan sekali lagi bahwa pasal 22 dan pasal 23 itu sudah benar, sekarang yang kita tafsirkan adalah pasal 23A. Bunyi pasal 23A ayat (1) bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a …………….. dan pasal 23A ayat (2) bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga ……………….. Jadi pasal 23A baik ayat (1) dan ayat (2) jelas hanya menyebut individu dan/atau keluarga dan tidak menyebut masyarakat apalagi lembaga non pemerintahan sehingga pemahaman saya ini sesuai kaedah penafsiran gramatikal. Memang pada pasal 23 ayat (1) merujuk kepada sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a tetapi itu hanya memperkuat frasa individu dan/atau keluarga.
Nah intinya penyusun permendagri nomor 39 tahun 2012 yang tidak jeli dan komprehensif untuk menyusun suatu regulasi, semestinya frasa yang mereka gunakan dalam pasal 23A adalah (1) bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat serta lembaga non pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 …………….. dan pasal 23 ayat (2) bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat serta lembaga non pemerintahan ……………….. Nah kesalahan penyusun akan berakibat hukum bagi kita di pemerintahan daerah.
SukaSuka
johan mahmud
Jul 16, 2013 @ 11:22:42
untuk menanggapi pasal 23 A ayat I dan 2 bukankah dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 bahwa (1) Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belanja bantuan sosial, dan rincian obyek belanja bantuan sosial pada PPKD.
(2) Objek belanja bantuan sosial dan rincian objek belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. individu dan/atau keluarga;
b. masyarakat; dan
c. lembaga non pemerintahan.
pada ayat 2 huruf b jelas disana ada masyarakat….bukan begitukan pak.??
SukaSuka
Yusran Lapananda
Jul 22, 2013 @ 13:59:10
Bahwa pasal 30 ayat 2 merupakan tata cara penganggaran bantuan sosial. Sedangkan pasal 23 adalah ketentuan umum pemberian bantuan sosial. Bahwa benar di dalam pasal 23 dan pasal 30 penerima bantuan sosial adalah dikelompokkan; 1) individu, keluarga, dan atau masyarakat, 2) lembaga non pemerintahan. Kemudian pasal 23A telah membuka pemberian bantuan sosial berupa uang baik yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya.
Celakanya, pembuat permendagri 39 tahun 2012, khususnya pasal 23A, telah membatasi penerima bantuan sosial yang tidak direncanakan hanya kepada individu dan atau keluarga. Sedangkan masyarakat dan lembaga non pemerintah tidak bisa menerima yang tidak direncanakan. Namun individu, keluarga, masyarakat, dan lembaga non pemerintah dapat menerima bantuan sosial yang direncanakan.
Kesimpulannya:
1) penerima bantuan sosial yang direncanakan adalah individu, keluarga, dan atau masyarakat, lembaga non pemerintahan.
2) penerima bantuan sosial yang tidak direncanakan hanyalah individu dan keluarga.
SukaSuka
johan mahmud
Jul 24, 2013 @ 11:56:29
trims pk atas penjelasan bpk …sukses selalu yak pk….
SukaSuka
johan mahmud
Jul 16, 2013 @ 11:24:15
mantaaap WTP lagi pak
SukaSuka