Catatan Pojok

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kab. Gorontalo.

Saat ini pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) dalam memberikan hibah atau bantuan sosial yang bersumber dari APBD harus berdasarkan pada Peraturan Kepala Daerah/Perkada tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana amanat pasal 42 ayat (3) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 “Pemerintah Daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah”.

Untuk memahami apa arti dari hibah dan bantuan sosial maka saya sajikan pengertiannya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012. Berdasarkan pasal 1 angka 14 hibah diartikan sebagai pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sedangkan bantuan soaial, sesuai pasal 1 angka 15 diartikan sebagai pemberian bantuan sosial berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terusmenerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Demikian pula sesuai pasal 3 ayat (1), maka pemberian hibah yang bersumber dari APBD dapat berupa uang, barang atau jasa. Dan sesuai pasal 3 ayat (2), maka bantuan sosial diberikan dapat berupa uang atau barang.

Kemudian berdasarkan pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. (2) Pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. (3) Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. (4) Pemberian hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b. tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan c. memenuhi persyaratan penerima hibah.

Selanjutnya sesuai pasal 22 ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah, (2) Pemberian bantuan sosial dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Dari beberapa ketentuan dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 inilah yang akan dirunut beberapa syarat pemberian hibah dan bantuan sosial sebagai berikut: Pertama, pada prinsipnya pemerintah daerah dapat memberikan hibah berupa uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sesuai kemampuan keuangan daerah. Dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial berupa uang/barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Intinya adalah pemerintah daerah dapat memberikan hibah dan bantuan sosial dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yang saya pahami bahwa anggaran pendapatan dan belanja tidak dalam keadaan defisit.

Untuk syarat pemberian hibah dan bantuan sosial lainnya akan dirilis pada catatan berikutnya “Syarat Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (2)”.

Selesai