Catatan Pojok

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kab. Gorontalo.

Gedung-mahkamah 2

Jika kita membaca suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan, dipastikan kita langsung menuju kepada bab-bab dan pasal-pasal yang menjadi tujuan untuk menjawab atau ingin mengetahui sesuatu yang sementara kita pikirkan. Sebenarnya sebelum kita membaca pasal-pasal yang ada, ada baiknya kita memahami lebih awal mengenai asas-asas yang sudah diatur pada awal-awal bab dan pasal di setiap regulasi atau peraturan perundang-undangan. Selain pula itu kita harus lebih awal membaca dan memahami pengertian-pengertian yang biasanya diatur pada pasal 1 di setiap regulasi atau peraturan perundang-undangan. Begitu pula, di dalam membaca atau memahami tentang pengelolaan keuangan daerah, maka lebih awal kita harusnya membaca atau memahami tentang asas-asas umum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Asas, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi ketiga) terbitan Pusat Bahasa Departemen pendidikan Nasional, Balai Pustaka, 2006., berarti dasar atau hukum dasar. Asas atau dasar diartikan sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Dalam pembentukan suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan asas merupakan filosofi yang mendasari terbentuknya regulasi atau peraturan perundang-undangan. Pada hakikatnya asas menerangkan sesuatu arah, suatu panduan/pedoman, sesuatu kewajiban atau sesuatu yang dianggap benar, dan sesuatu larangan.

Di dalam pengelolaan keuangan daerah terdapat 5 (lima) asas pengelolaan keuangan daerah, yaitu: (1) asas umum pengelolaan keuangan daerah; (2) asas umum APBD; (3) asas umum penyusunan APBD; (4) asas umum pelaksanaan APBD; dan (5) asas umum penatausahaan keuangan daerah. Kelima asas dalam pengelolaan keuangan daerah ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

1. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; yaitu (a) asas terintegrasi yang berarti pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. (b) asas tanggung jawab yang berarti keuangan daerah dikelola: (1) Secara tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; (2) Taat pada peraturan perundang-undangan adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan; (3) Efektif merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil; (4) Efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu; (5) Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah; (6) Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah; (7) Bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan; (8) Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif; (9) Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional; (10) Manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

2. Asas-asas Umum APBD; yaitu (a) asas penganggaran sesuai urusan pemerintahan, kemampuan pendapatan daerah, fungsi APBD dan penetapan APBD. Asas ini mengandung arti bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara, dan APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah, serta APBD mempunyai: (1) fungsi otorisasi yang berarti anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan; (2) fungsi perencanaan yang berarti anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan; (3) fungsi pengawasan yang berarti anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; (4) fungsi alokasi yang berarti anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian; (5) fungsi distribusi yang berarti kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; (6) fungsi stabilisasi yang berarti anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

(Bersambung)