Catatan Pojok

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kab. Gorontalo.

pengemis-reuters

Dengan demikian dapat dipahami bahwa pemberian bantuan sosial hanya dapat diberikan kepada anggota/kelompok masyarakat dalam bingkai resiko sosial dan bukan untuk membiayai kegiatan anggota/kelompok masyarakat yang tidak berkaitan dengan melindungi anggota/kelompok masyarakat dari kemungkinan resiko sosial. Dan/atau bantuan sosial dapat diberikan kepada anggota/kelompok masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil akibat dari resiko sosial. Pengalaman saya dengan terbitnya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 masih ada saja anggota/kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintahan yang mengajukan permohonan berkenaan dengan permohonan bantuan sosial untuk anggota/kelompok masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, dan kegiatan-kegiatan lainnya seperti kesenian, olahraga, pendidikan, keagamaan, sosial, atau bahkan acara seremonial yang tidak masuk ke dalam bingkai resiko sosial. Tentunya permohonan seperti ini dipastikan akan ditolak dan tidak akan diproses lebih lanjut.

Untuk itu saya uraikan pengertian resiko sosial menurut pasal 1 angka 16 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, “Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar”.

Selain syarat penerima hibah dan bantuan sosial yang telah dijelaskan sebelumnya maka pemberian bantuan sosial juga harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 24 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagai berikut: pemberian bantuan sosial harus memenuhi kriteria paling sedikit: 1) kriteria selektif, yang diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial. 2) kriteria memenuhi persyaratan penerima bantuan meliputi: a. memiliki identitas yang jelas; dan b. berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan; 3) kriteria bersifat sementara dan tidak terus-menerus yang diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran; serta kriteria kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial. 4) sesuai tujuan penggunaan, yang diartikan meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. perlindungan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. jaminan sosial; e. penanggulangan kemiskinan; dan f. penanggulangan bencana.

Pasal 25 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 telah memberi batasan atas tujuan penggunaan bantuan sosial sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (6) sebagai berikut: (1) rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar; (2) perlindungan sosial ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal; (3) pemberdayaan sosial ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; (4) jaminan sosial merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; (5) penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan; (6) penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa sesuai pasal 3 ayat (2), maka bantuan sosial diberikan dapat berupa uang atau barang. Nah, siapa-siapa penerima bantuan sosial sebagaimana yang diharapkan dan diatur serta dicontohkan dalam Permendagri 32 Tahun 2011 maka secara jelas sudah diatur dalam pasal 26 ayat (1) bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial; (2) bantuan sosial berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra-putri pahlawan yang tidak mampu; (3) bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Pasal 26 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 memang benar-benar telah mengunci dan menutup pihak pemerintah daerah untuk menafsirkan kepada siapa-siapa bantuan sosial diberikan, ataukah masih ada yang berkeinginan dan mencoba-coba menafsirkan lain?

Selesai