Serial : Catatan Pojok

PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH MELALUI PENJUALAN (BAGIAN 3)

YUSRAN  LAPANANDA, SH. MH.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

Objek Penjualan.

Objek penjualan adalah barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang /Pengguna Barang, meliputi: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau banguan.

  1. Penjualan tanah dan/atau bangunan.

Penjualan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan teknis: b. memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila barang milik daerah dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang  lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh; dan c. memenuhi persyaratan yuridis, yakni barang milik daerah tidak terdapat permasalahan hukum.

Penjualan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan memenuhi persyaratan teknis Syarat teknis dimaksud antara lain: a. lokasi tanah dan/atau bangunan sudah  tidak sesuai dengan tata ruang wilayah; b. lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah; c. tanah kavling yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri pemerintah daerah yang bersangkutan; d. bangunan berdiri di atas tanah milik pihak lain; atau e. barang milik daerah yang menganggur (idle) tidak dapat dilakukan penetapan status penggunaan atau pemanfaatan.

  1. Penjualan selain tanah dan/atau bangunan.

Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan teknis: b. memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah apabila barang milik daerah dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang  lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; dan c. memenuhi persyaratan yuridis, yakni barang milik daerah tidak terdapat permasalahan hukum.

Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan persyaratan memenuhi persyaratan teknis, antara lain: a. barang milik daerah secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b. barang milik daerah secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; c. barang milik daerah tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, hangus, dan lain-lain sejenisnya; atau d. barang milik daerah tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan.

  1. Penjualan tanah kavling.

            Selain itu, penjualan barang milik daerah berupa tanah kavling yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri pemerintah daerah yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dilakukan dengan persyaratan: a. pengajuan permohonan penjualan disertai dengan bukti perencanaan awal yang menyatakan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri pemerintah daerah yang bersangkutan; dan b. penjualan dilaksanakan langsung kepada masing-masing pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota.

  1. Penjualan kendaraan bermotor dinas operasional.

Penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni berusia paling singkat 7 (tujuh) tahun. Yang dimaksud dengan berusia paling sedikit usia 7 (tujuh) tahun atas penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional adalah: a. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau b. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru.

Dalam hal barang milik daerah berupa kendaraan bermotor rusak berat dengan sisa kondisi fisik setinggi-tingginya 30 % (tiga puluh persen), maka penjualan kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun. Penjualan kendaraan bermotor dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berkompeten

Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang.

            Pelaksanaan penjualan barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang  dilakukan berdasarkan: a. Inisiatif Gubernur/Bupati/Walikota; atau b. Permohonan pihak lain.

Penjualan barang milik daerah pada Pengelola Barang  diawali dengan membuat perencanaan penjualan yang meliputi antara lain: a. data barang  milik daerah; b. pertimbangan penjualan; dan c. pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis oleh Pengelola Barang.

Pengelola Barang menyampaikan usulan penjualan kepada Gubernur/Walikota/Bupati disertai perencanaan penjualan. Gubernur/Bupati/Walikota melakukan penelitian atas usulan penjualan. Penelitian atas usulan penjualan berkaitan dengan perencanaan penjualan yaitu data barang milik daerah,  pertimbangan penjualan, pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis oleh Pengelola Barang. Dalam melakukan penelitian atas usulan penjualan, Gubernur/Bupati/Walikota membentuk Tim untuk melakukan penelitian yang meliputi: a. penelitian data administratif; b. penelitian fisik.

Penelitian administratif dilakukan untuk meneliti: a. status dan bukti kepemilikan, gambar situasi termasuk lokasi tanah, luas, nilai perolehan tanah, dan data identitas barang, untuk data barang milik daerah berupa tanah; b. tahun perolehan, jenis konstruksi, luas, nilai perolehan bangunan, nilai buku, dan data identitas barang, untuk data barang milik daerah berupa bangunan; dan c. tahun perolehan, jumlah, nilai perolehan, nilai buku, dan data identitas barang, untuk data barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan.

Penelitian fisik dilakukan dengan cara mencocokkan fisik barang milik daerah yang akan dijual dengan data administratif. Hasil penelitian dituangkan oleh Tim dalam Berita Acara Penelitian untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang. Berdasarkan Berita Acara Penelitian, Gubernur/ Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang  menugaskan Penilai untuk melakukan penilaian atas barang milik daerah yang akan dijual. Hasil penilaian dijadikan sebagai dasar penetapan nilai limit penjualan barang milik daerah.

Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan penjualan barang milik daerah kepada Gubernur/ Bupati/Walikota. Apabila penjualan barang milik daerah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur/Bupati/Walikota terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan penjualan kepada DPRD. Pengajuan permohonan persetujuan penjualan kepada DPRD dilakukan terhadap: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Apabila persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota atau persetujuan DPRD melebihi batas waktu hasil penilaian, maka sebelum dilakukan penjualan terlebih dahulu harus dilakukan penilaian ulang. Apabila hasil penilaian ulang lebih tinggi, atau sama, atau lebih rendah dengan hasil penilaian sebelumnya yang diajukan kepada DPRD, Gubernur/ Bupati/Walikota tidak perlu mengajukan permohonan baru persetujuan penjualan barang milik daerah kepada DPRD. Gubernur/Bupati/Walikota melaporkan hasil penilaian ulang kepada DPRD.

Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan barang milik daerah yang akan dijual melalui Keputusan berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota atau persetujuan DPRD. Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang penjualan paling sedikit memuat: a. data barang milik daerah yang akan dijual; b. nilai perolehan dan/atau nilai buku barang milik daerah; dan c. nilai limit penjualan dari barang milik daerah.

Apabila keputusan penjualan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota merupakan penjualan barang milik daerah yang dilakukan secara lelang, Pengelola Barang mengajukan permintaan penjualan barang milik daerah dengan cara lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Apabila keputusan penjualan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota merupakan penjualan barang milik daerah yang dilakukan tanpa lelang, Pengelola Barang melakukan penjualan barang milik daerah secara langsung kepada calon pembeli.

Penjualan barang milik daerah dilakukan serah terima barang berdasarkan: a. Risalah lelang, apabila penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang; dan b. Akta jual beli, apabila penjualan barang milik daerah dilakukan tanpa lelang. Serah terima barang  dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), Pengelola Barang mengajukan usulan penghapusan barang milik daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.

Penjualan barang milik daerah pada Pengguna Barang diawali dengan menyiapkan permohonan penjualan, antara lain: a. data barang milik daerah; b. pertimbangan penjualan; dan c. pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis oleh Pengguna Barang. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usulan permohonan penjualan barang milik daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai perencanaan penjualan.

Gubernur/Bupati/Walikota melakukan penelitian atas usulan penjualan. Penelitian atas usulan penjualan berkaitan dengan perencanaan penjualan yaitu data barang milik daerah,  pertimbangan penjualan, pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis oleh Pengelola Barang. Dalam melakukan penelitian atas usulan penjualan, Gubernur/Bupati/Walikota membentuk Tim untuk melakukan penelitian yang meliputi: a. penelitian data administratif; b. penelitian fisik.

Penelitian administratif dilakukan untuk meneliti: a. status dan bukti kepemilikan, gambar situasi termasuk lokasi tanah, luas, nilai perolehan tanah, dan data identitas barang, untuk data barang milik daerah berupa tanah; b. tahun perolehan, jenis konstruksi, luas, nilai perolehan bangunan, nilai buku, dan data identitas barang, untuk data barang milik daerah berupa bangunan; dan c. tahun perolehan, jumlah, nilai perolehan, nilai buku, dan data identitas barang, untuk data barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan.

Penelitian fisik dilakukan dengan cara mencocokkan fisik barang milik daerah yang akan dijual dengan data administratif. Hasil penelitian dituangkan oleh Tim dalam Berita Acara Penelitian untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang. Berdasarkan Berita Acara Penelitian, Gubernur/ Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang  menugaskan Penilai untuk melakukan penilaian atas barang milik daerah yang akan dijual. Hasil penilaian dijadikan sebagai dasar penetapan nilai limit penjualan barang milik daerah.

Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan penjualan barang milik daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Apabila penjualan barang milik daerah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur/Bupati/Walikota terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan penjualan kepada DPRD. Pengajuan permohonan persetujuan penjualan kepada DPRD dilakukan terhadap: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Apabila persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota atau persetujuan DPRD melebihi batas waktu hasil penilaian, maka sebelum dilakukan penjualan terlebih dahulu harus dilakukan penilaian ulang. Apabila hasil penilaian ulang lebih tinggi, atau sama, atau lebih rendah dengan hasil penilaian sebelumnya yang diajukan kepada DPRD, Gubernur/ Bupati/Walikota tidak perlu mengajukan permohonan baru persetujuan penjualan barang milik daerah kepada DPRD. Gubernur/Bupati/Walikota melaporkan hasil penilaian ulang kepada DPRD.

Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan barang milik daerah yang akan dijual melalui Keputusan berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota atau persetujuan DPRD. Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang penjualan paling sedikit memuat: a. data barang milik daerah yang akan dijual; b. nilai perolehan dan/atau nilai buku barang milik daerah; dan c. nilai limit penjualan dari barang milik daerah.

Apabila keputusan penjualan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota merupakan penjualan barang milik daerah yang dilakukan secara lelang, Pengelola Barang mengajukan permintaan penjualan barang milik daerah dengan cara lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Apabila keputusan penjualan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota merupakan penjualan barang milik daerah yang dilakukan tanpa lelang, Pengelola Barang melakukan penjualan barang milik daerah secara langsung kepada calon pembeli.

Penjualan barang milik daerah dilakukan serah terima barang berdasarkan: a. Risalah lelang, apabila penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang; dan b. Akta jual beli, apabila penjualan barang milik daerah dilakukan tanpa lelang. Serah terima barang penjualan barang milik daerah pada Pengguna Barang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, Pengguna Barang  mengajukan usulan penghapusan barang milik daerah kepada Pengelola Barang.

(Bersambung)