Catatan Pojok

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kab. Gorontalo.

mp tp tgr

Selasa, 26 Maret 2013 sudah terjadwalkan, akan dilaksanakan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) masa sidang pertama tahun 2013, yang akan menyidangkan para tertuntut atas rekomendasi BPK-RI maupun rekomendasi Inspektorat. Rekomendasi tersebut baik yang bersifat non material maupun material, namun kesemuanya ini merupakan bagian dari ranah administrasi semata. Pelaksanaan sidang Majelis Pertimbangan ini juga akan dihadiri oleh beberapa daerah yang ingin menyaksikan langsung pelaksaaan sidang baik dari sisi acara sidangnya, administrasi maupun tindak lanjut proses sidangnya.

Memang dari sekian banyak tujuan dan sasaran studi banding yang dilakukan oleh berbagai daerah maupun lembaga/kementerian atas pengelolan keuangan daerah di Kabupaten Gorontalo, pelaksanaan penyelesaian kerugian negara/daerah dan penerapan sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR merupakan sasaran dan tujuan utama mereka.

Demikian pula, sampai saat ini Bupati Gorontalo dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR sering diundang oleh berbagai lembaga untuk memaparkan praktek penerapan sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR atas penyelesaian kerugian negara/daerah di Kabupatan Gorontalo. Terakhir Bupati Gorontalo menjadi pemateri pada seminar “Peningkatan Kompetensi Manajerial Keuangan Aparatur Pemerintah Daerah Guna Meminimalkan Terjadinya Korupsi” yang diselenggarakan oleh Pusat Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Patria Artha pada tanggal 15 Maret 2013 di Makasar, dengan materi “Implementasi Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi atas Temuan Auditor, melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi di Pemerintah Kabupaten Gorontalo”.

Penyelesaian kerugian negara/daerah oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Majelis Pertimbangan TP-TGR dengan proses persidangan layaknya proses persidangan pada lembaga peradilan umum mulai dilaksanakan sejak tahun 2009, sebelumnya penyelesaian kerugian negara/daerah dilakukan hanya melalui sidang rapat Majelis Pertimbangan TP-TGR. Pelaksanaan sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR layaknya proses persidangan peradilan umum ini, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah jo Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Pemerintah kabupaten Gorontalo dalam pelaksanaan sidangnya menjabarkannya ke dalan produk hukum daerah yaitu Peraturan Bupati Gorontalo baik atas pelaksanaan maupun tata cara persidangannya.

Selain itu, penyelesaian kerugian negara/daerah diatur pula dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara. Pembentukan peraturan ini didasarkan pada pasal 22 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, “tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah bendahara ditetapkan BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah”.

Di akhir catatan ini saya memahami tentang perlunya regulasi baru yang dapat mengakomodir semua persoalan yang terjadi di daerah yang berkaitan dengan pengenaan kerugian negara/daerah dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi atas kerugian negara/daerah secara komprehensif terutama revisi atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah yang saya pahami sudah tidak relevan lagi dengan penyelenggaraan pemerintah saat ini. Dan sebagaimana apa yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 63 ayat (2) “tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Selesai