Catatan Pojok
YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kab. Gorontalo.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2012 saat ini sudah memasuki bulan ke tujuh atau bulan juli. Daerah-daerah, setelah menerima LKPD yang sudah diaudit oleh BPK “bersiap-siap” merubah APBD melalui mekanisme APBD Perubahan. Sebelum memasuki tahapan perubahan APBD, haruslah melalui tahapan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2011 (vide pasal 298 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011), setelah itu memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan.
Pasal 154 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dinyatakan “Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: (a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; (b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; (c) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; (d) keadaan darurat; dan (e) keadaan luar biasa”.
Tulisan saya kali ini hanya memberi catatan atas penafsiran/interpretasi frasa “pergeseran anggaran”, yang berkaitan dengan Pasal 154 ayat (1) huruf b, dan Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 khususnya Pasal 160 ayat (5).
Pergeseran anggaran memang “dihalalkan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 154 ayat (1) huruf b yaitu pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 ayat (1) yang menghalalkan juga pergeseran antar obyek belanja dan jenis belanja dan antar rincian obyek belanja. Selanjutnya Pasal 160 pun telah memberi dan membatasi kewenangan untuk melakukan pergeseran. Pasal 160 ayat (2), “menghalalkan” dan membatasi kewenangan untuk pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan PPKAD (pejabat pengelola keuangan daerah).
Selanjutnya Pasal 160 ayat (3), “menghalalkan” dan membatasi kewenangan untuk pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah. Pasal 160 ayat (4), memandu pergeseran anggaran yang “dihalalkan” dan menjadi kewenangan oleh PPKD dan Sekretaris Daerah ini dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota) tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang sudah dilakukan pergeseran, dan selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Kemudian Pasal 160 ayat (5) menjelaskan “Pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Daerah tentang APBD”. Pasal 160 ayat (5) inilah yang sering digunakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dengan penafsiran/interpretasi “semau gue”. Frasa Pasal 160 ayat (5) ini sangatlah jelas dan tidak perlu lagi dilakukan penafsiran/interpretasi. Pasal 160 ayat (5) ini “hanya menghalalkan” pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dengan kewenangan merubah perda tentang APBD melalui mekanisme DPRD.
Kebanyakan Pemerintah Daerah dan DPRD masih “mencoba-coba” menggunakan penafsiran/interpretasi dengan metode analogi maupun metode a contrario dengan menganalogi dan meng-a contrario frasa “dengan cara merubah Peraturan Daerah tentang APBD”, dengan penafsiran/interpretasi “Peraturan Daerah itu juga nantinya memerlukan persetujuan DPRD maka bolehlah melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja “cukup” dengan memberi persetujuan DPRD”.
Sampai dalam frasa ini penafsiran/interpretasi dapat diterima secara a contrario maupun analogi, namun jika frasa berikut “dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD” maka jelas tidak dapat di-a contrario maupun dianalogi, karena tahapan untuk pelaksanaan berikutnya harus merubah Peraturan Daerah, dan bukan merubah Peraturan Kepala Daerah.
Banyaknya Pemerintah Daerah dan DPRD yang melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja hanya dengan menggunakan mekanisme persetujuan DPRD, dan selanjutnya merubah Peraturan Kepala Daerah. Padahal Pasal 160 ayat (5) sudah “mengingatkan” pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja harus dilakukan dengan cara merubah Perda dengan mekanisme melalui pengajuan Ranperda tentang APBD Perubahan. Sangatlah diperlukan “kehatian-hatian” di dalam menafsirkan atau menginterpretasi suatu frasa peraturan perundang-uandangan baik dengan menggunakan metode analogi maupun metode a contrario.
Selesai
zack
Jul 17, 2013 @ 11:51:00
Terimakasih telah berbagi melaui Blog ini Pak
Salam Kenal saya Zakaria dari Pemko Tebing Tinggi – Sumut
Bagaiman dengan perubahan volume atau harga satuan? apakah ada aturan yang mengaturnya?
SukaDisukai oleh 1 orang
Yusran Lapananda
Jul 22, 2013 @ 13:45:01
Selama harga total tidak berubah, maka dapat dilakukan pergeseran tanpa menerbitkan surat keputusan baik sekda maupun PPKD (Lihat Pasal 160 ayat 3 dan 4 permendagri 13/2006).
SukaSuka
zack
Sep 11, 2013 @ 18:44:23
Terimakasih atas tanggapannya Pak, yang dimaksud total tidak berubah adalah total per rincian obyek belanja kan Pak? cuma antara ktia dengan BPKP dan penegak hukum masih belum satu pengertian mengenai ini. Menurut saya sebagai dasar hukum sebaiknya diatur dalam Peraturan KDH tentang pergeseran anggaran. Saat ini kami masih mencari referensi untuk peraturan tersebut baik pada peraturan menteri keuangan mau peraturan kdh daerah lain.
SukaSuka
Yusran Lapananda
Des 09, 2013 @ 11:54:44
Setuju.
SukaSuka
Dhie Ary
Feb 22, 2018 @ 10:26:38
sangat menarik pak, ditunggu tulisan selanjutnya
SukaSuka
Yusran Lapananda
Mar 02, 2018 @ 20:17:19
semoga
SukaSuka
Dhie Ary
Feb 22, 2018 @ 10:27:15
izin share
SukaSuka
Yusran Lapananda
Mar 02, 2018 @ 20:16:55
silahkan
SukaDisukai oleh 1 orang
rullynicolas
Mar 30, 2018 @ 07:55:25
Salam sejahtera pak Yusran, perkenalkan saya Rully Nicholas dari Bag. Perlengkapan kota Tomohon. Bersama ini saya hendak konsultasi dgn bapak perihal pergeseran anggaran mendahului perubahan.
Di Bagian kami terdapat kegiatan Rehabilitasi sedang berat gedung kantor berupa pembuatan gudang. Anggaran telah tertata di APBD induk. Seiring berjalannya waktu, ternyata pak Walikota memberi petunjuk, agar lokasi pembuatan gudang yg tadinya di Kantor, dipindah ke kompleks Rumah Jabatan KDH.
Jika kita menggunakan Program kegiatan yg sama, apakah diperkenankan ?
Terima kasih
SukaSuka
Yusran Lapananda
Mar 30, 2018 @ 10:19:11
Kasus ini sepertinya tidak berkaitan dengan pergeseran anggaran.
Jika dengan program/kegiatan, nilai dan volume yang sama tidak jadi masalah, namun yang jadi masalah tempatnya berbeda dengan yang sudah dicantumkan dalam APBD. Saran saya pending dulu menunggu APBD Perubahan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.
SukaSuka
andri usnar
Mei 17, 2018 @ 18:10:29
Dalam mekanisme pergeseran anggaran dimanakah peran Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)? sebab sepengetahuan saya keberadaan organisasi Bappeda dalam TAPD itu juga belum sangat spesifik diatur dalam peraturan perundang-undangan.
SukaSuka
Nur Ismariah
Nov 01, 2018 @ 10:43:51
Assalamualaikum pak?…terimakasih atas penjelasan bapak mengenai pergeseran anggaran. berkaitan dengan kejadian di Kabupaten kami. APBD Perubahan 2018 di tolak oleh Provinsi karena Persetujuan Bersama telah melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Permendagri No 33 Tahun 2017. dengan adanya penolakan tersebut, maka kami tidak bisa melaksanakan APBD Perubahan. oleh karena itu, apakah boleh melakukan pergeseran anggaran mengingat ada beberapa belanja yang mengalami kesalahan penganggaran. mohon penjelasannya pak?….terimakasih
SukaSuka