Catatan Pojok
YUSRAN LAPANANDA, SH. MH.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kab. Gorontalo.
Saat ini regulasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat dikatakan “komplit”, walaupun sesungguhnya masih diperlukan berbagai peraturan pendukung lainnya sebagai penjelasan dari beberapa ketentuan yang butuh penjelasan dari Kementeraian Dalam Negeri.
Regulasi atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian hibah dan bantuan sosial oleh pemerintah daerah adalah Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2011 dan diundangkan pada tanggal 28 Juli 2012. Kemudian pada tanggal 21 Mei 2012 telah ditetapkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang diundangkan pada tanggal 22 Mei 2012. Demikian pula sejak tanggal 3 Januari 2012 telah ditetapkan dan pada tanggal 4 Januari telah diundangkan PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Sebelumnya regulasi pemberian hibah dan bantuan sosial hanya diatur dalam beberapa pasal dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Pemberian hibah hanya diatur dalam pasal 42, pasal 43 dan pasal 44, itupun sudah berulang kali diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Demikian pula untuk pemberian bantuan sosial hanya diatur dalam satu pasal yakni pasal 45 dan terdiri dari 4 ayat dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Itupun sudah mengalami perubahan sampai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Pertanyaan: dengan berlakunya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, apakah ketentuan tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya masih berlaku? Berdasarkan pasal 43 huruf b Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, dijelaskan bahwa “Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.
Dengan demikian berdasarkan pasal 43 huruf b ini, maka ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah pertama kali dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah kedua kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tidak digunakan lagi dan tidak dapat dijadikan lagi sebagai pedoman dalam pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012. Dengan pengertian bahwa bukan mulai berlaku 1 Januari 2012, akan tetapi mulai berlaku untuk tahun anggaran 2012. Sangatlah berbeda pemahaman mulai berlaku 1 Januari 2012, dan dengan mulai berlaku untuk tahun anggaran 2012, sebab proses tahun anggaran itu dimulai dari proses penyusunan KUA dan PPAS sampai pengesahan RAPBD menjadi APBD yang dimulai pada minggu pertama bulan Juni Tahun 2011.
Demikian pula dengan berlakunya Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, maka sesuai pasal 43, “Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri ini”. Pemahaman pasal 43 ini, bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial selain berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, juga berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 terhadap beberapa pasal yang belum diubah.
Untuk pemberian hibah, selain berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permemdagri Nomor 39 Tahun 2012, maka pemberian hibah yang bersumber pada APBD, juga diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Demikian pula untuk pemberian hibah dan bantuan sosial dalam penganggarannya juga diatur setiap tahunnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Misalnya untuk tahun anggaran 2013. Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 pada lampiran V. Hal-hal khusus lainnya angka 26, maka untuk kebutuhan pendanaan dalam mendukung terlaksananya tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) provinsi/kabupaten/kota, pemerintah daerah menganggarkan program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Ketentuan ini memberi arti bahwa kegiatan TP-PKK harus dianggarkan melalui program dan kegiatan pada SKPD, dan tidak dibolehkan lagi dianggarkan lagi melalui hibah maupun bantuan sosial.
Kesimpulannya adalah pemerintah daerah dalam memberikan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sejak tahun anggaran 2012 sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Sedangkan untuk tahun anggaran 2013 selain berpedoman Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 juga berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Dan untuk hibah juga berpedoman pada PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Selesai
Jho Ruzh
Jul 10, 2013 @ 20:47:24
malam pak, ijin bertanya, jika pemberian bansos untuk Ta. 2009 dan Ta. 2010, itu mengacu pada peraturan mana ? mks
SukaSuka
Yusran Lapananda
Jul 22, 2013 @ 13:36:14
mohon maaf, baru sempat saya komentari. Pemberian bantuan sosial untuk tahun anggaran 2009 dan 2010 itu didasarkan pada permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan kepala daerah masing-masing daerah.
SukaSuka
yudi klaus
Sep 14, 2013 @ 13:01:20
ijin bertanya pak,
kira2 ada dasar hukum lain untuk
pembiayaan Perguruaan Tinggi Swasta di Kabupaten/Kota yg bersumber dari APBD selain melalui Hibah ?
Mohon penjelasan pak….
SukaSuka
Yusran Lapananda
Des 09, 2013 @ 11:54:02
Tidak ada lagi kecuali yang diatur di dalam Permendagri nomor 32 tahun 2010 dan permendagri nomor 39 tahun 2011.
SukaSuka
Didik Yulianus
Nov 01, 2013 @ 17:14:55
Mau tanya nih, pak…
Bagaimana perlakuan terhadap dana Bansos dan Hibah apabila belum dipertanggungjawabkan oleh penerima ? Apakah dapat dianggap kerugian daerah dan disetor ke kas daerah atau tetap aja berada di penguasaan penerima?
SukaSuka
Yusran Lapananda
Des 09, 2013 @ 11:47:45
Pertanggungjawaban atas bantuan sosial dan hibah itu merupakan tanggung jawab penuh penerima termasuk pertanggungjawaban SPJ-nya. Sehingga dengan demikian maka penerima hibah dan bansos yang belum memasukkan SPJ-nya belum dapat dikategorikan merugikan keuangan daerah oleh karena sesuai permendagri nomor 32 yang dirubah dengan permendagri nomor 39 maka SPJ berupa bukti-bukti hibah dan bansos itu berada dan dikuasai oleh penerima hibah dan bansos sebagai bahan untuk pemeriksaan oleh aparat pemeriksa, baik BPK maupun inspektorat. Sedangkan tanggung jawab penerima hibah dan bansos kepada pemberi (pemerintah daerah) hanya dalam bentuk laporan penggunaan dana dan SPTJM.
SukaSuka
rony
Des 20, 2013 @ 14:46:30
izin pak..mau tanya dan tanggapannya. Begini dalam rapat paripurna TNI tentang TNi Manunggal Masuk DEsa (TNMMD). Rencana pemda akan memberikan hibah untuk atas pekerjaan pembuatan jalan dan perbaikan rumah-rumah ibadah di Kabupaten di desa-desanya . pertanyaannya apakah pemda memberikan dalam bentuk uang ataukah jasa? krn rencana TNI akan bekerja sama dengan masyarakat secara manunggal. kira2 bagaimana metodenya? trimkash
SukaSuka
Yusran Lapananda
Des 30, 2013 @ 17:19:16
Pada prinsipnya, hibah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Hibah dapat berupa uang atau berupa barang/jasa. Untuk penganggaran, harus menyampaikan usulan secara tertulis kepada kepala daerah kemudian SKPD mengevaluasi usulan dan menyampaikan rekomendasi kepada TAPD. Selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan untuk menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. Berkenaan dengan pertanyaan saudara, “Bisakah TNI dapat menerima hibah?”, dan Hibah tersebut untuk pekerjaan pembuatan jalan dan perbaikan rumah-rumah ibadah dapat saya komentari bahwa jika terhadap pembuatan jalan kenapa tidak dianggarkan pada belanja modal dengan metode swakelola yang melibatkan TNI. Jika penggunaan hibah untuk perbaikan rumah-rumah ibadah maka hibah diserahkan saja ke masyarakat dan organisasi kemasyarakatan kemudian TNI dilibatkan. Hibah dapat diberikan kepada pemerintah namun apakah TNI termasuk di dalam kategori pemerintah sebagaimana dimaksud pada pasal 5 permendagri 32 tahun 2011. Di dalam pasal 6 permendagri 32 tahun 2011, pemerintah dapat diartikan sebagai satuan kerja dari kementrian dari lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Terima kasih.
SukaSuka
zainal
Jan 15, 2014 @ 10:17:57
izin bertanya pak, bantuan sosial beasiswa bagi anak anak miskin dapatkah diberikan sementara permohonan diajukan pada tahun anggaran berjalan, terima kasih atas penjelasannya.
SukaSuka
Ahmed Mursyidi
Feb 02, 2014 @ 11:34:41
Ijin Bertanya bapak…
kalau boleh kami ingin tahu mengenai SOP dan Sisdur Pengelolaan Bantuan Hibah, Bansos, Bant Keuangan dan Bantuan tidak terduga…
SukaSuka
Daniel
Feb 06, 2014 @ 15:03:25
Ijin Pak,…apakah Bantuan Hibah kpd KONI, PMI, AIDS bisa terus menerus…?
SukaSuka
Daniel
Feb 06, 2014 @ 15:07:26
Maaf Pak, klau seandainya bisa utk KONI, PMI, AIDS dibantu terus menerus, apa dasar hukumnya,…?
SukaSuka
Pinta
Mar 15, 2014 @ 02:18:49
UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, kok tidak pernah dijadikan dasar sih Pak…!? Kan Bansos salah satu dari kegiatan Kessos…!
SukaSuka
herman,st
Mar 16, 2014 @ 20:45:51
ohn ijin bertanya pak. apakah yayasan boleh menerima dana hibah setiap tahun dari dana pemda?
SukaSuka
Turno AL Ghifari
Mar 24, 2014 @ 13:09:36
Mohon izin….Pak Yusran……bagaimana mekanisme pencairan baksos yang blm direncanakan sebelumnya…..apakah calon penerima mengajukan permohonan bupati? Atau dari SKPD terkait, selanjutnya juga apakah pada saat dikeluarkan harus ada SK bupati tentang penetapan penerima atau SK bupati ditetapkan pada akhir tahun dengan melakukan rekap pengeluaran baksos yang blm direncanakan…..terima kasih
SukaSuka
Harmia
Apr 13, 2014 @ 12:51:46
Mohon izin pak, apakah bantuan sosial untuk uang duka dan santunan kematian dibolehkan.?
SukaSuka
adam yaih
Apr 17, 2014 @ 15:23:14
Bansos atau hibah kepada bukan Koperasi, akan dengan sangat mudah diselewengkan. lain halnya kalau kepada badan hukum Koperasi, sampai kapanpun, tercatat dalam laporannya. Untuk itu kenapa bansos dan hibah tidak dialokasikan kepada Koperasi ( yang baik dan benar tentunya ). Sekarang ini Koperasi dimarjinalkan, dan kurang diperhatikan Pemerintah, padahal Koperasi itu mengandung pendidikan dan pembelajaran bagi semua pihak.
SukaSuka
Ryanto Syanipar
Jun 11, 2014 @ 14:16:05
Ijin bertanyapa,
Bagai mana jika pemerintah daerah terlanjur memberikan bantuan beasiswa kepada mahasiswa, padahal Universitas Mahasiswa tersebut ILEgal, ?
dalam Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos, apakah hal ini salah atau tidak pa, ?
selain itu , BPKAD sebagai pengelaola keuangan daerah, apakah bisa di persalahkan pa, ?
Mohon di berikan penjelasan.
SukaSuka
Ndutcyangpetet Alfan
Okt 20, 2014 @ 18:51:49
maaf pak kalau dana hibah itu tidak bisa di kembalikan ke daerah akan terjerat hukuman apa?
Bagi si penyalur dana hibah karna dana hibah tersebut di potong oleh orang kepercayaan anggota DPRD
sedangkan saya di posisi pemberi info ke yayasan terus setelah pencairan saya mengantarkan uang tersebut ke asisten DPRD dengan persentase 70% k asisiten anggota DPRD 30% Ke yayasan
mohon untuk di jawab karna saya orang yang buta hukum …….terima kasih
SukaSuka
Akkal
Des 11, 2014 @ 17:20:14
Mau Tanya Ni Pak.
Apakah Dana Hibah BIsa Dijadikan Belanja MOdal..?
Ini yang sedang kami bahas di DPRD Prov Sulbar. Kami dari SKPD Menolak Hibah kalau dijadikan Sebagai Belanja MOdal.
SukaSuka
deswin
Feb 17, 2015 @ 23:13:17
IZIN BERTANYA PAK/BU BEASISWA BERPESTASI APAKAH BISA DIMASUKAN KE BANSOS ATAU HIBAH..? KALAU BOLEH APA SAJA PERSYARATAN DAN KRETIRIANYA..? KALAU TDAK BISA HARUS DIMASUKAN KEMANA? SEKIAN TERIMA KASIH
SukaSuka
arfandi arief
Feb 18, 2015 @ 08:38:41
Ass.Apakah pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pemondokan atau menyewakan rumah untuk asrama kepada mahasiswa yang berada di luar daerah, mohon pertimbangan aturannya , terima kasih sebelumnya
SukaSuka
asmuni saleh
Nov 27, 2015 @ 16:58:16
mau tanya pak … kami dari sumenep saya mau tanya apakah dibenarkan dana bansos dipergunakan pada pembayaran pajak bumi dan bangunan [pbb] yg mana program ini adalah janji politik bupati sumenep dengan program pbb gratis untuk masyarakat sumenep
SukaSuka
rida sukmawati
Feb 11, 2016 @ 10:04:38
silfa hibah pemerintah ke organisasi disetor ke kas daerah atau kembali kerekening penerima hibah
SukaSuka
Entis Sutisna
Apr 19, 2016 @ 10:13:45
Apakah dalam rangka pemberian hibah, SKPD terkait dapat membuat formulasi kegiatan yang dimaksudkan untuk menatausahakan, memonitor dan memasilitasi penyaluran hibah kepada pihak penerima?
SukaSuka
Ambar Probo
Apr 27, 2016 @ 16:32:04
Dengan adanya Permendagri Nomor 14 tahun 2016 kegiatan yang telah tercatat di DPA 2016 tentang rekening hibah barang/jasa terancam tidak bisa jalan, berkaitan dengan persyaratan yg tercantum dlm permendagri tsb.( hibah barang kepada kelompok tani ), supaya dapat terealisir, mohon penjelasan. makasih
SukaSuka
Deddy
Nov 11, 2016 @ 12:41:13
Maaf pak mau nanya. Apakah bantuan hibah dalam bentuk barang atau uang untuk organisasi dari pemerintah daerah, akan tetapi di salah gunakan oleh oknum organisasi tersebut apakah ada sangsi pidana atau tidak.
SukaSuka
Yusran Lapananda
Mei 01, 2017 @ 09:13:49
ada sanksinya pa….tipikor
SukaSuka