Catatan Pojok 

YUSRAN  LAPANANDA, SH. MH
Kepala  Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Gorontalo.

PPK

PPK adalah akronim dari Pejabat Penatausahaan Keuangan. PPK merupakan salah satu kuasa pengelolaan keuangan daerah. Pengertian dari PPK dapat ditelusuri pada pasal 1 angka 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, “Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD”. PPK sebagai salah satu kuasa pengelolaan keuangan daerah hanya diatur di dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Sedangkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak mengatur PPK.

PPK ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala SKPD dengan Keputusan Kepala SKPD. Penetapan PPK oleh kepala SKPD dalam rangka, kepala SKPD melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD. Fungsi utama PPK SKPD adalah melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Hal ini sesuai dengan pasal 14 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005, dan pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Selain melaksanakan fungsi utama sebagai penatausahaan keuangan daerah, PPK mempunyai tugas sebagaimana yang diatur di dalam pasal 14 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005 dan pasal 13 ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, sebagai berikut: (a) meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK; (b) meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK; (c) meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; (d) melakukan verifikasi SPP; (e) menyiapkan SPM; (f) melakukan verifikasi harian atas penerimaan; (g) menyiapkan laporan keuangan SKPD.

PPK SKPD di dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dilarang merangkap jabatan maupun melaksanakan tugas lainnya. Jabatan dan tugas lainnya yang dilarang yaitu merangkap sebagai bendahara, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan pejabat yang melakukan tugas pemungutan penerimaan negara/daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 14 ayat (3) PP Nomor 58 Tahun 2005 dan pasal 13 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, “Pejabat penatausahaan keuangan SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK”.

Selain itu beberapa ketentuan yang mengatur tugas dan fungsi PPK SKPD sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, antara lain: (a) pasal 204 (1),  “Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh bendahara pengeluaran guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD”; (b) Pasal 208, “Permintaan pembayaran belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan pembiayaan oleh bendahara pengeluaran SKPKD dilakukan dengan menerbitkan SPP-LS yang diajukan kepada PPKD melalui PPK-SKPKD”; (c) pasal 209 (4), “Dokumen yang digunakan oleh PPK-SKPD dalam menatausahakan penerbitan SPP mencakup register SPP-UP/GU/TU/LS”; (d) Pasal 210, “(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; (2) Penelitian kelengkapan dokumen SPP (SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD; (3) Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS kepada bendahara pengeluaran untuk dilengkapi”; (e) Pasal 214, “(1) Dokumen-dokumen yang digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam menatausahakan pengeluaran perintah membayar mencakup: a. register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS; dan b. register surat penolakan penerbitan SPM; (2) Penatausahaan pengeluaran perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD; (f). Pasal 221, “Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban: a. meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan; b. menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan per rincian obyek; c. menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian obyek; dan d. menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya”.

 Selesai