Siklus Perubahan RKPD, Renja & KUA/PPAS
Dr. Yusran Lapananda, SH.,MH.
Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover & PNS pada JPTP
PENDAHULUAN
Kini, Pemda berada pada bulan kritis, diantara bulan Juni hingga Agustus. Di bulan ini, siklus atas jadwal/tahapan yang super padat atas perencanaan pembangunan daerah, baik rencana pembangunan daerah & rencana perangkat daerah. Untuk rencana pembangunan daerah yakni RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) & Perubahan RKPD, sedangkan untuk rencana perangkat daerah yakni Renja (rencana kerja) perangkat daerah & perubahan Renja.
Bukan itu saja, Pemda pada bulan Agustus diperhadapkan dengan siklus atas jadwal & tahapan awal penyusunan RAPBD & RAPBD Perubahan, yakni penyusunan, pembahasan hingga penandatangan kesepakatan bersama antara kepala daerah & pimpinan DPRD atas rancangan KUA/PPAS, & rancangan perubahan KUA/PPAS, selanjutnya KUA/PPAS & perubahan KUA/PPAS menjadi dasar penyusunan RKA SKPD.
Penetapan RKPD provinsi pada siklus paling lambat akhir Juni atau minggu Keempat Juni, ditetapkan dengan Perkada, & penetapan RKPD kabupaten/kota paling lambat minggu Pertama Juli atau seminggu setelah RKPD provinsi ditetapkan, & ditetapkan dengan Perkada. Untuk penandatangan kesepakatan bersama kepala daerah & pimpinan DPRD atas rancangan KUA/PPAS paling lambat minggu Kedua Agustus.
Untuk penetapan perubahan RKPD provinsi/kabupaten/kota pada siklus paling lambat minggu Ketiga Juli dalam tahun berkenaan, ditetapkan dengan Perkada. Untuk perubahan rancangan KUA/PPAS disampaikan paling lambat minggu Pertama Agustus dalam tahun anggaran berkenaan, & penandatanganan kesepakatan bersama kepala daerah & pimpinan DPRD paling lambat minggu Kedua Agustus tahun anggaran berkenaan.
Sedangkan, untuk penetapan Renja pada siklus paling lambat akhir 1 bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan, ditetapkan dengan Perkada, & penetapan perubahan Renja paling lambat 1 bulan setelah Perkada tentang perubahan RKPD ditetapkan, ditetapkan dengan Kepkada (Keputusan Kepala Daerah).
Begitu padatnya siklus perencanaan pembangunan daerah baik rencana pembangunan daerah, RKPD & Perubahan RKPD maupun rencana perangkat daerah, Renja & perubahan Renja hingga siklus penyusunan RAPBD & perubahan RAPBD terutama pada siklus penyusunan, pembahasan hingga penandatanganan kesepakatan bersama kepala daerah & pimpinan DPRD atas rancangan KUA/PPAS, & rancangan perubahan KUA/PPAS.
Padatnya siklus ini, tak harus menjadi penghalang bagi Pemda tepat waktu atas jadwal/tahapan, & tepat waktu dalam penetapannya. Padatnya jadwal/tahapan tak menjadi soal & alasan bagi Pemda untuk menjadikan RKPD & perubahan RKPD, Renja & perubahan Renja, KUA/PPAS & perubahan KUA/PPAS terlambat dalam penetapannya/penandatanganannya.
Pemda harus konsentrasi dalam penyelesaian penyusunan/penyampaian & penatapan RKPD & Perubahan RKPD, serta KUA/PPAS & Perubahan KUA/PPAS pada bulan Juli & Agustus. Dan DPRD konsesntrasi dalam pembahasan KUA/PPAS & Perubahan KUA/PPAS secara bersamaan dibahas & disepakati/ditandangani paling lambat minggu Kedua Agustus. Pemda & DPRD harus menuntaskannya tepat waktu tanpa menginkari Pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD. Kepentingan “okupasi” belanja Pemda & DPRD harus terjaga & jangan saling melupakan, namun tetap dalam bingkai ketetapan waktu & ketepatan penetapannya.
Betapa pentingnya penetapan RKPD & perubahan RKPD melalui Perkada, & penetapan Renja dengan Perkada & perubahan Renja dengan Kepkada. Jangan abaikan jadwal/tahapan penetapan RKPD & perubahan RKPD, & penetapannya dengan Perkada. Jangan abaikan jadwal/tahapan penetapan Renja dengan Perkada & perubahan Renja dengan Kepkada.
PERUBAHAN RKPD
RKPD merupakan salah satu dari dokumen rencana pembangunan daerah, selain RPJPD & RPJMD. Perubahan RKPD merupakan kebijakan yang halal. Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, yakni: (a). perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah & keuangan daerah, rencana program & kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau (b). keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Perubahan RKPD dapat dilakukan tanpa melalui tahapan evaluasi dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, & perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan.
Adapun siklus jadwal/tahapan perubahan RKPD, diawali dengan: Penyusunan rancangan perubahan RKPD. BAPPEDA menyusun rancangan perubahan RKPD. Penyusunan rancangan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan Juni. Rancangan perubahan RKPD disusun berpedoman pada: Perda tentang RPJMD; & hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan. Perumusan rancangan perubahan RKPD, diselesaikan paling lambat bulan Juni.
Terpenting, dalam perumusan rancangan perubahan RKPD, DPRD berkesempatan memberikan saran & pendapat berupa Pokir kepada kepala daerah berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan & kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD. Saran & pendapat berupa Pokir, dapat disampaikan dalam aplikasi e-planning dan/atau secara tertulis dan/atau dalam rapat dengar pendapat dengan kepala daerah.
Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RKPD. Berdasarkan rancangan Perubahan Renja yang telah diverifikasi rancangan Perubahan RKPD disempurnakan menjadi Rancangan Akhir Perubahan RKPD. Rancangan akhir perubahan RKPD dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD.
Tahapan selanjutnya, Penetapan RKPD. Sebelum perubahan RKPD ditetapkan dengan Perkada, maka harus dilakukan fasilitasi. Gubernur & bupati/walikota menyampaikan ranperkada tentang perubahan RKPD kepada Menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan kepada Gubernur melalui kepala BAPPEDA untuk difasilitasi. Fasilitasi berpedoman pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah terakhur dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2017.
Penetapan Ranperkada tentang Perubahan RKPD paling lambat minggu Ketiga Juli. Ranperkada tentang Perubahan RKPD dijadikan: dasar penetapan perubahan Renja, & pedoman penyusunan perubahan KUA/PPAS.
PERUBAHAN RENJA PERANGKAT DAERAH
Sebelum membahas perubahan Renja selintas dibahas Renja. Renja merupakan salah satu dari perencanaan pembangunan daerah yakni rencana perangkat daerah selain renstra (rencana strategi) perangkat daerah. Renja memuat program, kegiatan, lokasi, & kelompok sasaran yang disertai indicator kinerja & pendanaan sesuai dengan tugas & fungsi setiap perangkat daerah, disusun berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah & RKPD.
Untuk menyusun Renja didahului dengan persiapan penyusunan. Penyusunan Renja ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan awal (Ranwal) Renja paling lambat minggu Pertama Desember. Ranwal Renja berpedoman pada renstra perangkat daerah, hasil evaluasi hasil Renja tahun lalu, & hasil evaluasi hasil Renja tahun berjalan.
Selanjutnya, penyusunan rancangan Renja. Renja merupakan proses penyempurnaan Ranwal Renja. Rancangan Renja dibahas & disempurnakan dalam forum atau lintas perangkat Daerah. Berikutnya, perumusan rancangan akhir Renja. Perumusan rancangan akhir Renja dilakukan untuk mempertajam program, kegiatan & pagu indikatif perangkat daerah berdasarkan program, kegiatan & pagu indikatif yang ditetapkan dalam Perkada tentang RKPD.
Rancangan akhir Renja disampaikan kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi paling lambat 1 minggu setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan. Dan setelah diverifikasi Renja ditetapkan dengan Perkada. paling lambat 1 bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.
Selanjutnya, penyusunan rancangan perubahan Renja. Penyusunan rancangan perubahan Renja dilakukan setelah perangkat daerah menerima SE Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah. Penyusunan rancangan perubahan Renja berpedoman pada: rancangan perubahan RKPD; dan hasil pengendalian pelaksanaan Renja sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan.
Rancangan perubahan Renja disusun menjadi rancangan akhir perubahan Renja berdasarkan Perkada tentang Perubahan RKPD. Penyusunan rancangan akhir perubahan Renja diselesaikan paling lambat 2 minggu setelah Perkada tentang Perubahan RKPD ditetapkan. Selanjutnya verifikasi oleh BAPPEDA paling lambat 2 minggu setelah Perkada tentang Perubahan RKPD ditetapkan. Verifikasi, bertujuan untuk memastikan rancangan akhir Perubahan Renja telah selaras dengan Perkada tentang Perubahan RKPD. Setelah diverifikasi Perubahan Renja ditetapkan dengan Kepkada paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang Perubahan RKPD ditetapkan.
PERUBAHAN KUA/PPAS
KUA/PPAS disampaikan ke DPRD pada minggu Kedua Juli & paling lambat minggu Kedua Agustus kesepakatan KUA?PPAS disepakati & ditandatangani oleh kepala daerah & pimpinan DPRD. Untuk rancangan perubahan KUA/PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu Pertama Agustus dalam tahun anggaran yang berkenaan, selanjutnya dibahas bersama & disepakati menjadi perubahan KUA/PPAS paling lambat minggu Kedua Agustus dalam tahun anggaran yang berkenaan. Dengan siklus ini, maka baik KUA/PPAS & perubahan KUA/PPAS disepakati & ditandatangani secara bersamaan pada minggu Kedua Agustus.
Perubahan KUA/PPAS yang telah disepakati kepala daerah & DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. Perubahan KUA/PPAS disampaikan kepada perangkat daerah paling lambat minggu Ketiga Agustus disertai program & Kegiatan baru, kriteria DPA SKPD yang dapat diubah, batas waktu penyampaian RKA SKPD kepada PPKD, dan/atau dokumen sebagai lampiran (kode rekening perubahan APBD, format RKA SKPD, analisis standar belanja, standar harga satuan & perencanaan kebutuhan BMD & dokumen lain).
PENUTUP
Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur siklus atas tahapan & penetapan, berkehendak agar segala macam rencana pembangunan daerah, RKPD & perubahan RKPD, & rencana perangkat daerah, Renja & perubahan Renja disusun, disampaikan & ditetapkan tepat waktu & terpenting ditetapkan dengan Perkada/Kepkada. Beragam kehendak, jika RKPD & perubahan RKPD, Renja & perubahan Renja, KUA/PPAS & perubahan KUA/PPAS tidak tepat waktu, tahapan akan terganggu & konektivitas tanggal penetapan antar dokumen tak berkesesuaian.
Seandainya RKPD & perubahan RKPD, Renja & perubahan Renja tidak ditetapkan/diundangkan dipastikan akan menjadi tumpukan berkas tak bernilai & tak berjejak. Dan jika diundangkan, RKPD & perubahan RKPD, Renja tercatat & tak akan hilang, & dipastikan terpublikasi atau tersebarluaskan. Kini, perda & perkada wajjib dipublikasi atau disebarluaskan, jika tidak sanksi administrasti menanti, tengoklah Pasal 36 ayat (2) huruf j jo Pasal 42 ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2017.(*)
Selesai
Komentar