Serial: Catatan Pojok

ASAS DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Gorontalo

penilaian-aset

Sebelum kita mempelajari lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah yakni keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ada baiknya kita mempelajari asas-asas pengelolaan barang milik daerah.

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pasal 3 ayat (1), maka Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai.

Adapun batasan dari asas-asas pengelolaan barang milik negara/daerah adalah sebagai berikut: (a). Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik Negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan gubernur/bupati/walikota sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masingmasing; (b). Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik Negara/daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan; (c). Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar; (d). Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara/daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal; (e). Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat; (f). Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.

Selain itu, telah diatur ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang meliputi Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Nomor 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah mengatur ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah yang sudah diperluas dari ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Adapun ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah dimaksud adalah pejabat pengelola barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah: barang milik daerah berupa rumah negara; dan ganti rugi dan sanksi.(*)

(Selesai)