PEMANFAATAN “KSPI” BARANG MILIK DAERAH (BAGIAN 2)

YUSRAN  LAPANANDA, SH. MH.

Kepala  Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo

 

Tata Cara Pelaksanaan KSPI Atas Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang.

Tahapan pelaksanaan KSPI atas barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang meliputi: a. permohonan; b. penelitian administrasi; c. pembentukan Tim dan penilaian; d. perhitungan besaran penerimaan daerah dari KSPI berupa pembagian kelebihan keuntungan (clawback); e. penerbitan keputusan; f. penyerahan barang milik daerah dari Gubernur/Bupati/ Walikota  kepada Penanggung Jawab proyek KSPI; g. pemilihan mitra; h. penandatanganan perjanjian; i. pelaksanaan; j. pengamanan dan pemeliharaan; k. pembayaran bagian atas kelebihan keuntungan (clawback), jika ada; dan l. pengakhiran.

KSPI atas barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang yang disampaikan secara tertulis kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Permohonan sekurang-kurangnya memuat data dan informasi mengenai: a. identitas PJPK, termasuk dasar penetapan/ penunjukkannya; b. latar belakang permohonan; c. barang milik daerah yang diajukan untuk dilakukan KSPI, antara lain jenis, nilai, dan kuantitas barang  milik daerah; d. rencana peruntukan KSPI; e. jangka waktu KSPI; dan f. estimasi besaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback).

Permohonan dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. proposal pra kelayakan studi (pra feasibility study) proyek KSPI; b. surat pernyataan kesediaan menjadi PJPK KSPI; dan c. surat kelayakan penyediaan infrastruktur dari Kementerian/Lembaga dan/atau Dinas Teknis  sesuai kententuan peraturan perundang-undangan. Surat pernyataan kesediaan menjadi PJPK KSPI, paling sedikit memuat: a. data dan informasi mengenai PJPK KSPI; b. dasar penunjukan/penetapan; c. barang milik daerah yang direncanakan untuk dijadikan sebagai objek KSPI; d. kesediaan dan kesanggupan untuk menjadi PJPK KSPI; dan e. kesediaan melaksanakan proses KSPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur/Bupati/Walikota melakukan penelitian administrasi atas permohonan KSPI yang diajukan oleh PJPK. Apabila berdasarkan hasil penelitian administrasi menunjukkan bahwa barang  milik daerah dapat dilakukan KSPI, Gubernur/Bupati/ Walikota: a. membentuk Tim KSPI; dan b. menugaskan Penilai untuk melakukan penilaian barang  milik daerah yang akan dilakukan KSPI  guna mengetahui nilai wajar atas barang milik daerah bersangkutan. Tim KSPI berjumlah gasal dan beranggotakan antara lain: a. Pengelola Barang; b. Perwakilan dari SKPD terkait; dan c. Perwakilan dari SKPD yang membidangi pengelolaan barang milik daerah. Tugas Tim KSPI, meliputi: a. melakukan kajian atas barang milik daerah yang diusulkan menjadi objek KSPI; b. melakukan kajian atas besaran penerimaan daerah dari KSPI (pembagian atas kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback)); dan c. melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim KSPI dibebankan pada APBD. Tim KSPI dapat meminta masukan kepada Penilai atau pihak yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan tugas.

Perhitungan besaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dilakukan oleh Tim KSPI. Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan besaran bagian Pemerintah dalam pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dengan mempertimbangkan perhitungan Tim KSPI dalam surat persetujuan KSPI. Besaran bagian pemerintah daerah dalam pembagian kelebihan keuntungan (clawback) yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota dicantumkan dalam dokumen tender.

Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan KSPI apabila permohonan KSPI dianggap layak, dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan tugas Tim KSPI. Keputusan KSPI sekurang-kurangnya memuat: a. data barang milik daerah yang menjadi objek KSPI; b. peruntukan KSPI, termasuk kelompok/jenis infrastruktur; c. besaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback); d. jangka waktu KSPI atas barang milik daerah; dan e. penunjukan PJPK KSPI atas barang milik daerah. Salinan Keputusan KSPI disampaikan kepada Pengelola Barang. Apabilla permohonan KSPI dianggap tidak layak, Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan kepada pemohon disertai alasannya.

Gubernur/Bupati/Walikota menyerahkan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI kepada PJPK penyediaan infrastruktur berdasarkan keputusan KSPI. Penyerahan objek KSPI dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan PJPK penyediaan infrastruktur atas barang milik daerah. Penyerahan objek KSPI kepada PJPK penyediaan infrastruktur hanya dalam rangka KSPI atas barang milik daerah dan bukan sebagai pengalihan kepemilikan barang milik daerah.

PJPK penyediaan infrastrukturatas barang milik daerah menetapkan mitra KSPI berdasarkan hasil tender dari proyek kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dalam penyediaan infrastruktur. Penetapan mitra KSPI dilaporkan oleh PJPK penyediaan infrastruktur atas barang milik daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal ditetapkan. PJPK Penyediaan Infrastruktur menandatangani perjanjian KSPI dengan mitra KSPI yang ditetapkan dari hasil tender. Penandatanganan perjanjian KSPI dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan KSPI.

Berdasarkan perjanjian KSPI dengan mitra KSPI yang ditetapkan dari hasil tender, PJPK Penyediaan Infrastruktur menyerahkan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI kepada mitra KSPI. Penyerahan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI dituangkan dalam BAST yang ditandatangani oleh PJPK Penyediaan Infrastruktur dan mitra KSPI. Penyerahan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI hanya dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah dan bukan sebagai pengalihan kepemilikan barang milik daerah.(*)

(Bersambung)