Serial: Catatan Pojok

PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH (BAGIAN 8) “SEWA”

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo

3-asset-management

Pengakhiran Sewa.

Sewa berakhir apabila: a. berakhirnya jangka waktu sewa; b. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian yang ditindaklanjuti dengan pencabutan persetujuan sewa oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Pengelola Barang; c. Gubernur/Bupati/Walikota atau Pengelola Barang mencabut persetujuan sewa dalam rangka pengawasan dan pengendalian; dan d. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyewa wajib menyerahkan barang milik daerah pada saat berakhirnya sewa dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya. Penyerahan barang milik daerah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Pengelola Barang/Pengguna Barang harus melakukan pengecekan barang milik daerah yang disewakan sebelum ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) guna memastikan kelayakan kondisi barang milik daerah bersangkutan. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan setelah semua kewajiban penyewa dipenuhi.

Tata Cara Pelaksanaan Sewa Oleh Pengelola Barang.

Calon Penyewa mengajukan surat permohonan disertai dengan dokumen pendukung. Surat permohonan, memuat: a. data calon penyewa; b. latar belakang permohonan; c. jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa; dan d. peruntukan Sewa.

Dokumen pendukung terdiri dari: a. Pernyataan/persetujuan dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus dalam hal calon penyewa berbentuk hukum/badan usaha; b. Pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa; dan c. data barang milik daerah yang diajukan untuk dilakukan sewa.

Data calon penyewa, terdiri dari: a. fotokopi KTP; b. Fotokopi NPWP; c. fotokopi SIUP; dan d. data lainnya. Dalam hal calon penyewa adalah perorangan, data calon penyewa hanya dibuktikan dengan fotokopi KTP.

Data barang milik daerah, terdiri dari: a. foto atau gambar barang milik daerah, berupa: 1. gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewa; dan 2. foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewa. b. alamat objek yang akan disewakan; dan/atau c. perkiraan luas tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.

Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap surat permohonan dan dokumen pendukung (Pernyataan/persetujuan dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus dalam hal calon penyewa berbentuk hukum/badan usaha, Pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa; dan data barang milik daerah yang diajukan untuk dilakukan sewa), untuk menguji atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari calon penyewa.

Dalam melakukan penelitian terhadap barang yang akan disewa, Pengelola Barang dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diajukan untuk disewakan.

Pengelola Barang menugaskan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk melakukan penilaian objek sewa guna memperoleh nilai wajar barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan. Penilai publik ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Hasil penilaian berupa nilai wajar diperlakukan sebagai tarif pokok sewa adalah perhitungan besaran Sewa. Hasil penilaian, digunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan dan perhitungan besaran sewa.

Seluruh biaya yang timbul dalam rangka penilaian dibebankan pada APBD. Dan dalam hal terdapat usulan sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, Pengelola Barang menentukan penyewa dengan didasarkan pada pertimbangan aspek pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah serta usulan sewa yang paling menguntungkan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang mengajukan usulan permohonan sewa barang milik daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan. Gubernur/Bupati/Walikota memberikan persetujuan atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan. Apabila Gubernur/Bupati/Walikota tidak menyetujui permohonan tersebut, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat penolakan kepada pihak yang mengajukan permintaan sewa dengan disertai alasan. Apabila Gubernur/Bupati/Walikota menyetujui permohonan tersebut, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan penyewaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan.

Surat persetujuan penyewaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sekurang-kurangnya memuat: a. data barang milik daerah yang akan disewakan; b. data penyewa; c. data sewa, antara lain: besaran tarif sewa; dan jangka waktu. Besaran sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif sewa.

Dalam hal terdapat usulan nilai sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari hasil perhitungan berdasarkan formula tarif sewa, besaran sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan sewa adalah sebesar usulan besaran sewa dari calon penyewa.

(Bersambung)