DIDPemerintah Kabupaten Gorontalo kembali memperoleh Anugerah Dana Insentif Daerah (DID). Hal ini diperkuat dengan adanya surat/telegram dari Menteri Dalam Negeri nomor 005/6836/SJ tertanggal 10 Desember 2015 perihal undangan untuk menerima anugerah bagi daerah berprestasi berupa Dana Insentif Daerah yang diserahkan langsung oleh Presiden RI di Istana Negara Jakarta. Pemberian Dana tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun 2016 dan PERPRES Nomor 137 tahun 2015 tentang rincian APBN tahun 2016.

Penyerahan Anugerah DID ini dilaksanakan pada hari ini Senin 14 Desember 2015 di Istana Negara yang akan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Ir. Hadijah U. Tayeb.

Kepala Dinas PPKAD Yusran Lapananda mengungkapkan bahwa Pemberian Anugerah DID tersebut sebagai bukti pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih dianggap terbaik oleh Pemerintah Pusat. Beberapa kriteria penilaian memperoleh reward DID ini, diantaranya Kinerja Pengelolaan Keuangan yang berdasarkan Opini BPK RI atas LKPD dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Penyampaian LKPD tepat waktu serta Penetapan APBD yang juga tepat waktu pula selain itu juga ditunjang oleh Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Adapun anugerah DID ini dalam bentuk dana sebesar Rp. 41 Milyar.

“Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berupaya untuk berprestasi serta menjaga agar pemberian anugerah dana insentif daerah yang sudah didapatkan sejak tahun 2010 lalu bisa terus dipertahankan serta pengelolaan keuangan daerah yang ditunjang dengan Pelaksanaan APKD, penerapan layanan Probadut serta pengoptimalisasian MP-TGR,” ungkap Yusran.