KENDARAAN DINAS OPERASIONAL

Tinggalkan komentar

Catatan Pojok

YUSRAN  LAPANANDA, SH. MH
Kepala  Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Gorontalo

avanza kdo

Entah siapa yang memulai, entah siapa yang merumuskannya dan entah daerah-daerah mana yang sudah menerapkannya? Itulah awal pertanyaan saya pada saat pertama kali mendengar dan membaca seputar KDO baik melalui media cetak maupun media elektronik. Saya pun tidak memahami apa akronim dari KDO. Tetapi setelah saya mengkaji isi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi serta sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sejak tanggal 24 April 2014, dan lebih khusus Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, saya hanya “mengira-ngira” bahwa Kendaraan Dinas Operasional itulah yang dimaksud dengan KDO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 beserta lampirannya itulah yang mengatur tentang bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan melalui penjualan barang milik daerah khususnya penjualan Kendaraan Dinas Operasional (KDO).

Pada saat-saat tertentu saya sering diajak oleh beberapa pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil untuk berdiskusi mengenai landasan hukum dan penerapan KDO baik dari sisi penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban, dan kadangkala, beberapa pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil mengusulkan perlunya KDO diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Dari diskusi maupun perbincanagan tersebut saya menyampaikan beberapa kajian mengenai penerapan KDO di suatu Pemerintah Daerah baik Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kajian saya lakukan terhadap efisiensi anggaran dan “ketersinggungan hukum”. Pertama, kajian atas efisiensi anggaran, melalui asumsi sebagai berikut; penerapan KDO adalah dengan cara ”mengontrak” sebuah kendaraan roda empat melalui pihak ketiga dengan berdasarkan surat perjanjian. Proses pembayarannya dilakukan dalam setiap tahun anggaran dengan jumlah anggaran sebesar RP. 60.000.000 pertahun, yang berarti setiap bulan harus dibayar Rp. 5.000.000 kepihak ketiga. Jika asumsi “kontrak” satu unit kendaraan roda empat merk/type Toyota Avanza selama lima tahun, maka lima tahun dikalikan harga “kontrak” pertahun Rp. 60.000.000. maka jumlah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 300.000.000, untuk jangka waktu lima tahun.

Bandingkan, jika asumsinya kita mengadakan kendaraan roda empat merk/type Toyota Avanza dengan harga saat ini kurang lebih Rp. 170.000.000. Kemudian biaya pemeliharaan Rp. 10.000.000 pertahun dikalikan lima tahun, maka biaya pemeliharaan selama lima tahun sebesar Rp. 50.000.000. Sehingga total belanja selama lima tahun untuk kendaraan roda emat merk/type Toyota Avanza adalah belanja pengadaan sebesar Rp. 170.000.000 ditambah biaya pemeliharaan selama lima tahun sebesar Rp. 50.000.000, maka jumah belanja yang membebani APBD selama lima tahun adalah sebesar Rp. 220.000.000. Kemudian jika kendaraan roda empat tersebut dihapus melalui pemindahtanganan dengan penjualan dan asumsi umur kendaraan sudah lima tahun maka kendaraan roda empat merk/type Toyota Avanza bisa terjual dengan harga pasar saat ini dengan asumsi kurang lebih Rp. 110.000.000, maka terjadi penambahan pendapatan dengan hasil penjualan kendaraan tersebut dalam APBD. Dari asumsi ini, maka dari sisi efisiensi anggaran maka yang lebih efisien adalah pengadaan kendaraan roda empat, dibandingkan dengan cara KDO. Selain itu untuk cara pengadaan barang dapat menambah nilai aset daerah.

Kedua, kajian atas “ketersinggungan hukum” melalui asumsi sebagai berikut; kontrak atau surat perjanjian antara pihak SKPD dengan pihak ketiga dilakukan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan KDO. Pihak SKPD bertindak untuk dan atas nama SKPD dan direktur atau dengan nama lainnya bertindak untuk dan atas nama pihak ketiga. Kontrak “surat perjanjian” tentunya memuat antara lain pihak-pihak yang terkait; maksud dan tujuan; jangka waktu dan besaran nilai kontrak. Sampai pada proses ini belum ada “ketersinggungan hukum”.

“Ketersinggungan hukum” terjadi jika dibalik kontrak atau “surat perjanjian” ini tenyata pemiliknya hanyalah orang-orang yang sangat dekat dengan pihak-pihak SKPD atau pegawai negeri sipil atau pejabat di lingkungan SKPD masing-masing. Diasumsikan bahwa mobil yang dikontrak tersebut ternyata adalah milik pihak-pihak di SKPD atau pegawai negeri sipil atau pejabat di lingkungan SKPD masing-masingatau dalam BPKB maupun STNK atas nama suami/istri atau anak, atau saudara dekat lainnya. Nilai kontrak perbulan atau pertahun inilah yang digunakan oleh pihak-pihak di SKPD untuk membiayai pelunasan pada pihak “lessor atau dealer”, dan selesai kontrak maka kendaraan roda empat menjadi milik pribadi pihak-pihak di SKPD.

“Ketersinggungan hukum” yang berikut adalah tidak adanya dasar hukum dalam regulasi pengelolaan barang daerah, dimana daerah dapat melakukan kontrak “meng-KDO” kendaraan roda empat, dan semata-mata hanya menginterprestasi/menafsirkan kode rekening program/kegiatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Sehingga oleh karena itu, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak pernah mengambil langkah untuk menerapkan KDO, apalagi hanya oleh karena dipengaruhi oleh suatu daerah lain yang sudah menerapkannya dengan cara ikut-ikutan tanpa disertai dengan kajian hukum dan kajian penganggaran/pertanggungjawaban,

 Selesai 

KDO

Tinggalkan komentar

Catatan Pojok

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kab. Gorontalo.

Entah siapa yang memulai, entah siapa yang merumuskannya dan entah daerah-daerah mana yang sudah menerapkannya? Itulah awal pertanyaan saya pada saat pertama kali mendengar dan membaca seputar KDO, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Saya pun tidak memahami apa akronim dari KDO. Tetapi setelah saya mengkaji isi Permendagri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, saya hanya “mengira-ngira” bahwa Kendaraan Dinas Operasional itulah yang dimaksud dengan KDO. Permendagri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 beserta lampirannya itulah yang mengatur tentang bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan melalui penjualan barang milik daerah khususnya penjualan Kendaraan Dinas Operasional (KDO). 

Oh….. ya, saya ingat betul saat rapat kerja kepala-kepala SKPD dengan Bapak Bupati Gorontalo, ada salah seorang Kepala SKPD yang mengusulkan perlunya KDO diterapkan di Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Bapak Bupati saat itu menanggapinya “perlunya kajian mendalam atas penerapan KDO di Pemerintah Kabupaten Gorontalo”. Setelah mendengar proses tanya jawab tersebut saya membuat kajian atas penerapan KDO sebagai berikut:

Kajian saya lakukan terhadap efisiensi anggaran dan “ketersinggungan hukum”. Pertama, kajian atas efisiensi anggaran, melalui asumsi sebagai berikut; penerapan KDO adalah dengan cara ”mengontrak” sebuah kendaraan roda empat melalui pihak ketiga dengan berdasarkan surat perjanjian. Proses pembayarannya dilakukan dalam setiap tahun anggaran dengan jumlah anggaran sebesar RP. 60.000.000 per tahun, yang berarti setiap bulan harus dibayar Rp. 5.000.000 ke pihak ketiga. Jika asumsi “kontrak” satu unit kendaraan roda empat merk/type toyota avanza selama lima tahun, maka lima tahun dikalikan harga “kontrak” per tahun Rp. 60.000.000. maka jumlah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 300.000.000, untuk selama lima tahun.

Bandingkan, jika asumsinya kita mengadakan kendaraan roda empat merk/type toyota avanza dengan harga saat ini kurang lebih Rp. 170.000.000. Kemudian biaya pemeliharaan Rp. 10.000.000 per tahun dikalikan lima tahun, maka biaya pemeliharaan selama lima tahun sebesar Rp. 50.000.000. Sehingga total belanja selama lima tahun untuk kendaraan roda emat merk/type toyota avanza adalah belanja pengadaan sebesar Rp. 170.000.000 ditambah biaya pemeliharaan selama lima tahun sebesar Rp. 50.000.000, maka jumah belanja yang membebani APBD selama lima tahun adalah sebesar Rp. 220.000.000. Kemudian jika kendaraan roda empat tersebut dihapus melalui pemindahtanganan dengan penjualan maka kendaraan roda empat merk/type toyota avanza bisa terjual dengan harga pasar saat ini dengan asumsi kurang lebih Rp. 80.000.000, maka terjadi penambahan pendapatan dengan hasil penjualan kendaraan tersebut dalam APBD. Dari asumsi ini, maka dari sisi efisiensi anggaran maka yang lebih efisien adalah pengadaan kendaraan roda empat, dibandingkan dengan cara KDO. Selain itu, untuk cara penggadaan barang dapat menambah nilai aset daerah.

Kedua, kajian atas “ketersinggungan hukum” melalui asumsi sebagai berikut; kontrak atau surat perjanjian antara pihak SKPD dengan pihak ketiga dilakukan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan KDO. Pihak SKPD bertindak untuk dan atas nama SKPD dan direktur atau dengan nama lainnya bertindak untuk dan atas nama pihak ketiga. Kontrak “surat perjanjian” tentunya memuat antara lain pihak-pihak yang terkait; maksud dan tujuan; jangka waktu dan besaran nilai kontrak. Sampai pada proses ini belum ada “ketersinggungan hukum”.
“Ketersinggungan hukum” terjadi jika dibalik kontrak atau “surat perjanjian” ini tenyata pemiliknya hanyalah orang-orang yang sangat dekat dengan pihak-pihak SKPD. Diasumsikan bahwa mobil dikontrak tersebut ternyata adalah milik pihak-pihak di SKPD atau dalam BPKB maupun STNK atas nama suami/istri atau anak, atau saudara dekat lainnya. Nilai kotrak per bulan atau per tahun inilah yang nanti digunakan oleh pihak-pihak di SKPD untuk membiayai pelunasan pada pihak “leassor” atau “dealer”, dan selesai kontrak maka kendaraan roda empat menjadi milik pribadi pihak-pihak di SKPD.

“Ketersinggungan hukum” yang berikut adalah tidak adanya dasar hukum dalam regulasi pengelolaan barang daerah, dimana daerah dapat melakukan kontrak “meng-KDO” kendaraan roda empat, dan semata-mata hanya menginterpretasi/menafsirkan kode rekening program/kegiatan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Selesai