Catatan Pojok

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kab. Gorontalo.

mangkok_kayu_kecil

Pada catatan saya sebelumnya, telah diberi catatan mengenai syarat-syarat pemberian hibah dan bantuan sosial yang dirilis dalam dua bagian. Syarat pemberian hibah dan bantuan sosial merupakan pedoman bagi TAPD dalam menyusun KUA/PPAS, menyusun RAPBD, pembahasan antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD sampai dengan pengesahan RAPBD menjadi APBD, demikian pula untuk penyusunan KUA/PPAS Perubahan sampai dengan penyusunan APBD Perubahan. Kemudian apa saja syarat-syarat penerima hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dari Pemerintah Daerah?

Hibah

Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, maka hibah hanya dapat diberikan secara limitatif atau penerima hibah telah diatur secara limitatif artinya tidak dapat ditambah dan tidak dapat dikurangi dari yang sudah ditentukan kepada: (a) pemerintah; (b) pemerintah daerah lainnya; (c) perusahaan daerah; (d) masyarakat; (e) organisasi kemasyarakatan.

Selanjutnya dalam pasal 6 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dijelaskan bahwa (a) hibah kepada Pemerintah diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan; (b) hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan; (c) hibah kepada perusahaan daerah diberikan kepada badan usaha milik daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (d) hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional; (e) hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pasal 7 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 menjelaskan bahwa (1) hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit: (a) memiliki kepengurusan yang jelas; dan (b) berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; (2) hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit: (a) telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; (b) berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan (c) memiliki sekretariat tetap.

Selain itu siapa-siapa yang boleh menerima hibah sesuai pasal 8 ayat (1) PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah adalah sebagai berikut: (a) pemerintah; (b) pemerintah daerah lain; (c) badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau; (d) badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Dijelaskan dalam pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) bahwa hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah dilakukan dengan ketentuan hibah dimaksud sebagai penerimaan negara dan/atau hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN. Sedangkan hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Frasa “dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” inilah yang dimaksudkan berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 beserta perubahannya.

Dari penjelasan pasal-pasal yang mengatur tentang siapa-siapa yang boleh menerima hibah dan apa-apa persyaratan penerima hibah sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan PP Nomor 2 Tahun 2012, maka dapat dipahami atas beberapa hal sebagai berikut: pertama, penerima hibah sudah diatur secara limitatif yaitu pemerintah; pemerintah daerah lainnya; perusahaan daerah; masyarakat; badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan; dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; kedua, hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan harus memiliki kepengurusan yang jelas; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; Ketiga, hibah dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan dengan persyaratan: (1) berbadan hukum Indonesia, artinya organisasi kemasyarakatan tersebut berbadan hukum yang didirikan melalui akta notaris dan disahkan oleh Menteri yang terkait; (2) telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, artinya organisasi kemasyarakatan tersebut telah terdaftar pada pemerintah daerah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun melalui satuan kerja perangkat daerah yang mengurusnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Catatan ini “Syarat dan Kriteria Penerima Hibah dan Bantuan Sosial (1)” akan bersambung ke bagian kedua.

Selesai